BANTUL, KOMPAS.com - Untuk menghindari pelanggaran dan penyimpangan pelaksanaan masa orientasi siswa atau MOS di lingkungan SMA/SMK di Bantul, Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal telah membentuk tim 15. Tim tersebut akan melaporkan hasil pantauannya ke kepala dinas.
Bagi sekolah yang terbukti melanggar akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. "MOS harus sesuai Perbup Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, Bab V11, MOS harus menghindarkan perpeloncoan, tindakan kekerasan, tetapi harus bersifat pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul, Masharun Gazalie, Rabu (14/7).
Menurutnya, MOS harus lebih banyak fokus pada pengenalan lingkungan sekolah. Lingkungan yang dimaksud meliputi fisik, kurikulum, dan tata personalia dan administrasi.
"Terkait adanya sejumlah sekolah yang mengharuskan siswa mengenakan pernak-pernik, Masharun mengatakan, selama tidak memberatkan siswa pihaknya tidak mempersoalkannya. kalau pernak-perniknya merepotkan baru kami tegur," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.