Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Setubuhi ABG Yatim, Ditangkap

Kompas.com - 12/07/2010, 05:52 WIB

BIREUEN, KOMPAS.com -  KF bin Ab (27), warga Aceh Besar yang berprofesi sebagai penagih uang kredit sepeda motor, ditangkap polisi karena diduga memerkosa gadis di bawah umur secara berulang-ulang.

KF ditangkap aparat Polres Bireuen karena dilaporkab bahwa sejak Oktober 2008 telah melakukan menyetubuhi ABG bernama, sebut saja Melati (16) yang juga berstatus yatim. Melati adalah warga Kota Juang, Bireuen.

Informasi dari Polres Bireuen menyebutkan, dua tahun lalu KF sering ke rumah Melati yang kebetulan ibu korban sering menerima order cuci pakaian dan membantu jualan nasi untuk anggota keluarganya di Bireuen. Ternyata KF jatuh hati kepada Melati yang waktu itu masih duduk di bangku SMP.

Suatu hari di tahun 2008, KF membawa Melati ke Banda Aceh namun sebelum tiba ke rumahnya, Melati disinggahkan ke sebuah rumah yang menurut pelaku adalah rumah saudaranya.

Saat itu pemilik rumah tidak di tempat. Saat itu pula terjadi hubungan badan yang pertama sekali antara KF dengan Melati. Setelah itu hubungan layaknya suami istri terjadi berulang-ulang. Melati tidak buka mulut karena KF berjanji akan menikahinya.

KF sempat meminang Melati. Namun entah apa alasannya, tiba-tiba KF membatalkan pertunangan bahkan menuntut emas pinangannya dikembalikan. Karena merasa dipermainkan, akhirnya keluarga Melati melaporkan kasus itu ke polisi.

Kapolres Bireuen AKBP Raden Dadik Supri Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Saleh yang ditanyai Prohaba, Sabtu (10/7/2010) membenarkan telah menangkap KF.

“Tersangka telah kami amankan setelah kita jemput dari rumah kosnya, di sebuah desa di Kecamatan Kota Juang akhir Juni 2010. Dia ditangkap atas dasar pengaduan korban dan orang tuanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil visum, selaput dara korban telah robek. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena awal kejadiannya korban masih di bawah umur, kemudian diulangi lagi di Lhokseumawe dan di rumah kos pelaku. Tersangka KF mengaku perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Saya kenal dengan dia saat kos di desanya, kemudian kami berpacaran dan kami lakukan itu pertama sekali di Banda Aceh pada Oktober 2008. Saat itu dia tidak mengeluarkan darah, kata orang kalau tidak mengeluarkan darah berarti tak perawan lagi,” kata KF seperti orang tak bersalah. (c38)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com