KUDUS, KOMPAS.com — Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim menegaskan, aparat kepolisian siap menindak tegas individu atau kelompok yang nekat melakukan razia minuman keras atau penyakit masyarakat lainnya yang terjadi di kota ini.
"Tidak ada dasar hukum bagi masyarakat melakukan razia minuman keras atau penyakit masyarakat lainnya. Sebaiknya percayakan penindakan tersebut kepada aparat kepolisian," ujarnya di Kudus, Kamis (1/7/2010).
Personel polisi yang memiliki dasar hukum yang jelas saja, kata dia, tidak bisa sewenang-wenang melakukan penindakan. "Kami tetap harus mengedepankan hak kemanusiaan," ujarnya.
Wakapolres Kudus Kompol Arman Asmara mengatakan, kelompok masyarakat yang terbukti melakukan razia minuman keras atau penyakit masyarakat bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang ada.
"Masyarakat harus menyadari kapasitasnya tidak bisa melakukan razia karena memang tidak ada aturannya," ujarnya.
Untuk mencegah aksi sepihak tersebut, katanya, Polres Kudus rutin melakukan pendekatan terhadap sejumlah tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kelompok masyarakat lainnya yang menginginkan Kota Kudus sebagai kota religius.
Sebagian besar minuman keras yang beredar di Kudus berasal dari luar wilayah. "Sampai sekarang, kami belum menemukan gudang minuman keras di Kudus," ujarnya.
Berdasarkan hasil operasi rutin dari Januari hingga Juni 2010, aparat mendapatkan hasil 20.000 botol minuman keras dari berbagai merek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan Email
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

