Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Melakukan Razia Minuman Keras

Kompas.com - 01/07/2010, 14:46 WIB

KUDUS, KOMPAS.com — Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim menegaskan, aparat kepolisian siap menindak tegas individu atau kelompok yang nekat melakukan razia minuman keras atau penyakit masyarakat lainnya yang terjadi di kota ini.

"Tidak ada dasar hukum bagi masyarakat melakukan razia minuman keras atau penyakit masyarakat lainnya. Sebaiknya percayakan penindakan tersebut kepada aparat kepolisian," ujarnya di Kudus, Kamis (1/7/2010).

Personel polisi yang memiliki dasar hukum yang jelas saja, kata dia, tidak bisa sewenang-wenang melakukan penindakan. "Kami tetap harus mengedepankan hak kemanusiaan," ujarnya.

Wakapolres Kudus Kompol Arman Asmara mengatakan, kelompok masyarakat yang terbukti melakukan razia minuman keras atau penyakit masyarakat bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang ada.

"Masyarakat harus menyadari kapasitasnya tidak bisa melakukan razia karena memang tidak ada aturannya," ujarnya.

Untuk mencegah aksi sepihak tersebut, katanya, Polres Kudus rutin melakukan pendekatan terhadap sejumlah tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kelompok masyarakat lainnya yang menginginkan Kota Kudus sebagai kota religius.

Sebagian besar minuman keras yang beredar di Kudus berasal dari luar wilayah. "Sampai sekarang, kami belum menemukan gudang minuman keras di Kudus," ujarnya.

Berdasarkan hasil operasi rutin dari Januari hingga Juni 2010, aparat mendapatkan hasil 20.000 botol minuman keras dari berbagai merek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com