Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Terpilih Tersangka Korupsi

Kompas.com - 17/06/2010, 10:10 WIB

BERABAI, KOMPAS.com - Faqih Jarjani, wakil bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mengabaikan panggilan Kejaksaan Negeri Barabai. Pemanggilan terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2001-2003.       "Faqih Jarjani yang juga Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah itu semestinya menjalani pemeriksaan pada beberapa hari lalu," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai Wawan, Kamis (17/6/2010).       Namun, kata dia, yang bersangkutan tidak datang dan hanya ada utusannya menyampaikan surat ke Kasi Pidana Khusus perihal ketidakhadirannya.       Faqih Jarjani ditetapkan Kejari Barabai sebagai tersangka pada 9 Juni 2010. Ia terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2 miliar lebih, saat menjabat sebagai anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Hulu Sungai Tengah periode 1999-2004.       Ia mengatakan tidak mengetahui secara persis alasan Faqih Jarjani tidak memenuhi panggilan Kejari. "Namun kalau alasan ketidakhadiran itu karena belum memilik Penasehat Hukum maka itu mengada-ngada," katanya.       Rencana dan jadwal pemanggilan Faqih sendiri telah diberikan beberapa hari sebelumnya. Kerena itulah, tidak ada alasan ketidaksiapan masalah penasehat hukum yang akan mendampingi saat pemeriksaan.       Selain itu, bila yang bersangkutan tidak memiliki penasihat hukum maka akan disediakan Kejari. Karena itulah, alasan tidak memiliki penasihat hukum sangat tidak masuk akal.       Ia menambahkan, karena ini merupakan kali pertama yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejari maka belum bisa dikategorikan sebagai tindakan tidak kooperatif.       "Dari pemanggilan pertama sikapnya kooperatif. Karena itulah, tidak ada alasan kami untuk melakukan pemanggilan paksa atau penahanan, kecuali tidak datang saat dipanggil hingga tiga kali," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com