Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Dilaporkan Menipu Rp 75 Juta

Kompas.com - 09/06/2010, 19:38 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Iros Rosmiati melalui kuasa hukumnya, Rafael Situmorang, akhirnya melaporkan EE, seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan menipu Rp 75 juta.

Jaksa itu diduga menjanjikan anak Iros bernama Irfan Maulana bisa menjadi pegawai negeri di Kejaksaan Negeri Sumedang, tahun 2008 silam. 

EE dilaporkan Rafael ke Polwiltabes Bandung, Rabu (9/6/2010) dengan nomor laporan Nopol LP/914/V1/2010/Bag Ops. Urusan penipuan dan penggelapan diatur dalam Pasal 372 jo 378 KHUPidana.

Rafael mengaku, pada mulanya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor meski sudah lama ditunggu agar mengembalikan uang.

"Saya juga melaporkan kejadian ini ke pihak Kejati. Namun tidak ada niat baik juga dari EE. Maka saya laporkan ke polisi," ungkap Rafael.

Rafael mengharapkan agar kepolisian menindaklanjuti laporannya. "Supaya memberikan efek jera kepada semua pihak," jelasnya. (sob)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com