Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Minuman Keras 2005 Akan Direvisi

Kompas.com - 09/06/2010, 08:03 WIB

BIAK, KOMPAS.com — DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, memprioritaskan pembahasan revisi Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang minuman keras (miras) beralkohol pasca-pembatalan dari Kementerian Dalam Negeri.

Ketua DPRD Biak Numfor Nehemia Wospakrik di Biak, Rabu (9/6/2010), mengatakan, revisi perda miras Biak sangat mendesak sebagai bentuk pengendalian dan peredaran minuman beralkohol di kabupaten itu.

"DPRD melalui badan legislasi akan membahas secara intensif dengan memerhatikan aspirasi dan masukan dari sejumlah elemen masyarakat," tutur Nehemia.

Ia mengakui, sampai saat ini keberadaan perda miras di Kabupaten Biak Numfor masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sehingga pembahasan regulasi menyangkut minuman keras perlu memerhatikan berbagai aspek.

Kalangan anggota DPRD bersama badan legislasi, menurut Nehemia, perlu bekerja ekstra dalam membahas regulasi ketentuan pemasokan dan pengendalian minuman keras ke daerah ini.

"DPRD menargetkan pembahasan revisi perda tentang miras beralkohol akan rampung dalam tahun 2010 sehingga menjadi dasar hukum terhadap pengawasan dan pengendalian miras di daerah ini," katanya.

Meski regulasi menyangkut perda miras masih disikapi pro dan kontra di masyarakat, kata Nehemia, pihak DPRD tetap memerhatikan masukan berbagai elemen masyarakat.

Nehemia mengatakan, pengalaman di sejumlah daerah di Papua yang mencabut ketentuan perda tentang pemasokan miras ke daerah tertentu justru menimbulkan kesulitan untuk pengendalian di masyarakat.

Selain revisi perda miras, DPRD juga telah menerima 22 materi raperda menyangkut pungutan tentang retribusi dan pajak daerah di Kabupaten Biak Numfor.

"DPRD menargetkan, 23 rancangan revisi perda nonanggaran yang dibahas DPRD akan rampung pada 2010 sehingga jika kelak diberlakukan, mampu mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah," harap Nehemia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com