Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlarut-larut, Pembahasan Raperda Miras

Kompas.com - 05/06/2010, 15:17 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Rancangan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras yang digodok panitia khusus DPRD Kota Bandung belum menemukan titik terang. Sejumlah poin penting masih menjadi perdebatan sengit. Padahal, panitia ini telah bekerja hampir tiga bulan.

Dalam rapat kerja, Jumat (4/6) di ruang paripurna DPRD Kota Bandung, panitia masih meminta masukan dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung, Jawatan Bea dan Cukai, serta Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung. Hal mendasar seperti apakah minuman beralkohol dilarang sama sekali atau diperbolehkan dengan pengawasan masih menjadi perdebatan.

"Saya mempertanyakan kenapa polisi tidak bisa mengeluarkan rekomendasi pelarangan perdagangan miras. Mereka kan lebih tahu bahwa tindakan kriminal banyak yang terjadi setelah mabuk-mabukan," kata anggota panitia, Lia Noer Hambali, dalam forum.

Perwakilan dari kepolisian yang enggan disebut namanya menjawab, ia tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi pelarangan tersebut. Namun, secara lisan polisi mendukung pelarangan miras sama sekali.

Sementara dalam draf termutakhir yang dihasilkan awal bulan lalu, tercantum bahwa miras masih bisa diperjualbelikan di tempat tertentu dan hanya bisa dikonsumsi di tempat. Tempat-tempat yang diizinkan menjual miras, seperti tercantum dalam Pasal 5 Ayat 2, adalah hotel berbintang tiga hingga lima, restoran bertanda khusus, diskotek dan tempat hiburan serupa, serta toko bebas bea.

"Saat ini pun miras sudah dijual di tempat-tempat itu. Kalau peraturan ini disahkan, hanya penjualan miras di toko-toko umum yang dihapuskan. Pengendalian seperti ini tidak berdampak signifikan," lanjut Lia. Ia mengusulkan agar miras hanya dijual di hotel berbintang. 

Tanpa data

Menurut Lia, pembatasan perlu dilakukan mulai dari distributor. Namun, panitia belum tahu persis jumlah distributor legal yang mengedarkan miras di Bandung. Ternyata, sejak pembahasan raperda dimulai awal Maret lalu, data itu tidak diberikan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung.

"Kami merasa data dari Dinas Pariwisata serta Bea dan Cukai sudah cukup," ujar ketua panitia Tomtom Dabbul Qomar. Perwakilan dari Bea dan Cukai, kemarin, hanya memperkirakan ada 15 distributor di Kota Bandung tanpa angka pasti.

Nana Supriatna, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan, mengaku bahwa data jumlah distributor memang belum pernah dibagi kepada panitia. "Memangnya selama ini mereka pernah meminta? Kalau pernah meminta, tunjukkan mana bukti surat permintaannya," ujar Nana. (HEI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com