YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang akan menerapkan moratorium pembukaan lahan baru untuk pertanian dan perkebunan, dinilai tak konsisten dengan kebijakan pemerintah baru-baru ini yang akan mengembangkan kawasan pertanian "food estate" di Manokwari, Papua Barat.
"Tiga bulan lalu baru memutuskan pengembangan kawasan food estate di Manokwari, Papua Barat untuk pertanian dan perkebunan di antaranya perkebunan kelapa sawit, akan tetapi sekarang dibatasi lahannya. Jadi, bagaimana ini mau dijalankan?" tanya seorang pejabat Kementerian Pertanian kepada Kompas.
Ia berkomentar terkait pengembangan industri kelapa sawit dengan moratorium lahan baru di sela-sela Konferensi Internasional mengenai Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) di Yogya Expo Centre, Yogyakarta, Rabu (2/6/2010) pagi ini.
Pejabat muda kementerian pertanian yang mengenakan batik biru muda itu mempersoalkan kelanjutan mega proyek pertanian yang akan meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan di Indonesia. Akan tetapi dengan adanya moratorium tersebut, diperkirakan tidak akan berjalan.
"Saya agak malas bicara dengan kebijakan yang tidak konsisten ini. Nanti saja ya bicara lagi," tuturnya, seraya pergi dan meminta namanya tidak dikutip.
Kawasan food estate yang rencananya akan dikembangkan di Papua Barat, sejauh ini tercatat mencapai 1,2 juta hektar lahan gambut dan lahan hutan. Akan tetapi, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, saat ditanya pers di Norwegia, di sela-sela mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pekan lalu, menyatakan hanya ribuan hektar lahan yang akan digunakan sebagai food estate atau sekitar 2.500 hektar.
"Untuk pertanian dan perkebunan, kita akan menggunakan 6,7 juta hektar lahan kritis yang selama ini ditelantarkan. Lahan tersebut yang akan digunakan untuk perkebunan sawit dan pertanian lainnya. Jadi, ada larangan konversi lahan," ujarnya, waktu itu.
Berdasarkan berdasarkan Letter of Intent (LoI) tentang kerjasama RI dan Norwegia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, disyaratkan selama dua tahun kawasan tersebut, dilakukan moratorium atau larangan untuk membuka perizinan untuk dilakukan konversi bagi lahan industri.
Kerjasama itu dilakukan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca dari penggundulan dan kerusakan hutan (reduction emmisions from deforestation and degration/REDD+) untuk memenuhi target pengurangan sebanyak 26-41 persen sampai tahun 2020 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.