Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik 10 Kg Ganja Ditangkap

Kompas.com - 26/05/2010, 14:50 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor menangkap Azis alias Gondrong (27). Pemuda asal Balikpapan, Kalimantan Timur, itu kedapatan memiliki ganja kering sekitar 10 kilogram di kamar kosnya di Jalan Malabar Ujung, Kelurahan Babakan, Bogor Tengah, Kota Bogor.  

"Tersangka kami tangkap pada 20 Mei lalu. Dia mengatakan, ganja tersebut berasal dari Tomi, warga Gg Alim, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah. Waktu rumah Tomi kami gerebek, Tomi dapat kabur," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Bambang Cipto Hadi di kantornya, Rabu (26/5/2010) siang.  

Di rumah Tomi, polisi menangkap Dede (23), adik Tomi. "Saat itu kami kira Dede itu Tomi sebab wajah dan perawakan keduanya mirip. Saat menangani Dede itu, nampaknya Tomi berhasil menyelinap kabur," tambahnya.  

Dede akhirnya ditangkap juga karena polisi menemukan empat paket kecil ganja kering saat menggeledah atas kamar tidurnya. Harga jual per paket ganja kering itu Rp 25.000. Sementara itu, pada penggeledahan atas kamar Tomi, polisi menemukan beberapa paket sedang ganja kering yang harga jual per paketnya diperkirakan Rp 300.000.  

Tersangka Dede membantah bahwa dia pengecer ganja. Dia mengatakan, empat paket ganja kering tersebut dia curi dari kamar kakaknya untuk digunakan sendiri. "Kakak saya yang jualan ganja," katanya.  

Adapun Azis mengatakan, ganja kering sekitar 10 kilogram didapat dari Tomi seminggu lalu. "Ini kali kedua saya mendapat titipan ganja dari dia. Yang pertama hanya lima bata. Sekarang 10 bata. Satu bata beratnya sekitar satu kilogram," katanya.  

Azis mengaku, setiap satu bata yang terjual, dia mendapat upah Rp 100.000. "Emang uangnya lumayan buat saya. Bisa buat bayar sewa kamar kos. Tapi, saya kapok," kata bujangan yang sehari-hari menjadi tukang buat tato tubuh di Bogor.  

Dia juga mengaku tidak perlu mencari-cari pembeli ganja kering itu. Pembelinya datang sendiri ke rumah untuk mengambil. Ganja diserahkan ke pembeli setelah Azis menerima telepon dari Tomi atau Faisal untuk memberikan ganja kering ke pembeli tersebut.  

"Jadi, saya tinggal menyerahkan, lalu dapat upah. Saya sendiri belum pernah bertemu Faisal, hanya telepon-teleponan. Kata Tomi, Faisal itu pemilik ganja kering tersebut dan tinggal di Sukabumi," katanya.  

Menurut Bambang Cipto Hadi, Azis dan Dede dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelanggar pasal tersebut diancam hukuman mati," katanya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com