Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU BPJS Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Kompas.com - 24/05/2010, 20:07 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan penyusunan rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selesai tahun ini. Dengan pengesahan rancangan undang-undang ini, setiap masyarakat Indonesia akan memiliki jaminan sosial.

"Kalau undang-undang ini lahir, tak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan. Orang Papua yang sakit dan kebetulan sedang berada di Surabaya dapat berobat ke rumah sakit mana pun dan sekaligus mendapatkan jaminan kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR RI Dhiana Anwar, Senin (24/5/2010) saat menggelar jaring aspirasi di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya.

Rancangan undang-undang (RUU), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah implementasi dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Kini, Komisi IX DPR RI sedang menyaring tanggapan dari masyarakat terhadap konsep RUU BPJS. Diharapkan, konsep RUU BPJS tak akan mentah lagi atau menjalani peninjauan kembali. "Masih ada sedikit permasalahan dimana serikat buruh meminta agar badan hukum BPJS sebaiknya berbentuk wali amanah. Usulan ini sudah kami tampung, hanya bagaimana nanti bentuknya masih terus dibahas," ujarnya.

Menurut Dhiana, Indonesia tergolong lambat dan ketinggalan dalam memberikan jaminan sosial pada masyarakat. Padahal, sebagian besar negara di Asia telah memberikan proteksi semacam ini pada warganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com