Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anak SMP Terlibat Pembunuhan Gay

Kompas.com - 17/05/2010, 19:37 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com — Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menyeret dua pelaku lain yang terlibat pembunuhan seorang gay di Kediri, Jawa Timur. Masing-masing DA (15) dan AC (15). Dua-duanya masih tercatat sebagai siswa SMP.

DA adalah warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri, yang terdaftar sebagai siswa kelas dua SMP negeri. Ia ditangkap di rumah kosnya di Semampir, sedangkan AC (15), warga Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri, juga duduk di bangku kelas dua SMP swasta. Agi ditangkap di Simpang Empat Semampir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri Ajun Komisaris Polisi Rofiq Ripto Himawan, Senin (17/5/2010), mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi terungkap informasi bahwa otak pelaku pembunuhan adalah JS (19) yang diketahui pasangan gay korban. Ia meminta bantuan DA untuk melakukan eksekusi dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali. Setelah itu korban dibuang di selokan. Dia ditinggalkan bersama gerobaknya, sedangkan sepeda motornya dibawa lari.

Peran DA adalah menjebak korban dengan cara mengajaknya berciuman. Saat korban lengah, tersangka JS langsung mengalungkan tali ke leher korban dan menjeratnya hingga tewas. Peran DA adalah turut serta menikmati hasil kejahatan. Ia tidak ikut serta pada saat terjadi pembunuhan terhadap korban. Atas perbuatannya, ia dikenai Pasal 363, Pasal 480, Pasal 55, dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sedangkan Jefri sebagai otak pelaku pembunuhan berencana dan Agi yang membantunya dikenai Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ujar Rofiq.

Khusus pada dua tersangka yang masih berstatus pelajar SMP akan diperlakukan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Akan tetapi, untuk sanksi hukuman, mereka tetap dikenai sesuai dengan KUHP. "Hanya cara perlakuannya yang beda. Tidak ada perpanjangan masa tahanan. Selain itu, mereka juga harus didampingi saat pemeriksaan," ucap Rofiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com