KEDIRI, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (12/5) kemarin sarat dengan pelanggaran. Panitia Pengawas pun "kebanjiran" laporan dugaan praktek politik uang oleh pasangan calon tertentu, Kamis (13/5/2010).
Ketua Panitia Pengawas, Muntoha, mengatakan, dalam satu hari ia menerima sedikitnya 10 laporan pelanggaran pemilu dari berbagai wilayah. Total dengan pelanggaran yang dilaporkan sebelum masa pencoblosan , mencapai 14 pelanggaran.
Jenis pelanggaran terbagi menjadi dua, yakni administratif dan pidana. Khusus pada hari H pelaksanaan pencoblosan, pelanggaran yang dillaporkan masuk kategori pidana. Adapun jenisnya, praktek politik uang.
Muntoha mengatakan, pelanggaran praktek politik uang tersebar di sedikitnya delapan desa yang ada di lima kecamatan yakni Gurah, Ngancar, Puncu, Plosoklaten dan Kecamatan Kras.
"Ada 10 terlapor pelaku praktek politik uang yang sudah kita identifikasi dan sekarang dalam penanganan panwas kecamatan masing-masing," ujarnya.
Modus praktek politik uang itu adalah terlapor memberikan sejumlah uang yang nilainya mulai dari Rp 5.000 sampai dengan Rp 10.000 kepada calon pemilih untuk mempengaruhi pilihan pada calon tertentu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.