Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Kediri Gugat KPU

Kompas.com - 11/05/2010, 18:15 WIB

Kediri, Kompas - Masyarakat Kabupaten Kediri, yang tergabung dalam Komunitas Peduli Kediri, berencana menggugat penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kediri 2010 jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Komunitas ini segera mendaftarkan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (11/5) ini.

Koordinator Komunitas Peduli Kediri (KPK) Tjetjep Mohammad Yasin pada Senin (10/5) mengatakan, pihaknya menuntut jadwal pemilu-pemungutan suara berlangsung pada 12 Mei 2010-diundur. Apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menolak mengundurkan pelaksaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada), penyelenggara harus mendiskualifikasi salah satu calon, yakni Haryanti-Masykuri (Harmas).

Ketua KPU Kabupaten Kediri Agus Edi Winarto, yang ditemui di kantornya, mengatakan siap menghadapi gugatan dari pihak mana pun soal penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kediri. Ia menilai pihaknya telah menjalankan tugas secara optimal sesuai dengan perundangan.

Menurut Tjetjep, pelaksanaan tahapan pilkada sejauh ini cacat hukum. Banyak pelanggaran terjadi, yang justru dilakukan KPU. Dia mencurigai penyelenggara pilkada sudah tidak netral, melainkan berpihak kepada salah satu calon.

Pelanggaran dimaksud adalah kasus sidang pleno KPU Kabupaten Kediri dengan agenda penetapan dan pengambilan nomor urut calon. Tindakan KPU mengambilkan nomor urut untuk calon tidak hadir dinilai melanggar Pasal 39 Ayat 6 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang calon wajib hadir saat penetapan dan pengambilan nomor urut.

KPU dilecehkan

"Tindakan tersebut berarti KPU telah melanggar aturan yang mereka buat. KPU Kabupaten Kediri telah melecehkan KPU pusat," ujarnya.

KPU Kabupaten Kediri tidak saja melanggar aturan, tetapi juga mau dilecehkan Harmas. Alasannya, rapat pleno direncanakan sejak lama. Selain itu, KPU juga bisa menjadwal ulang apabila ada calon berhalangan hadir.

"Di sini persoalannya, KPU mau saja dilecehkan Harmas yang tidak datang tanpa memberi tahu dan baru menyatakan alasan absen sehari setelah acara selesai," katanya.

Karena tidak hadir dalam rapat pleno KPU, Harmas tidak ikut serta ditetapkan sebagai calon yang berlaga dalam pilkada. Apalagi, Harmas juga tidak ikut menandatangani berkas acara penetapan dan pengundian nomor urut calon. "Ini berarti mereka tidak sah sebagai calon sehingga harus didiskualifikasi," ucapnya sembari menambahkan KPK akan menggugat KPU pusat, KPU Provinsi Jatim, dan KPU Kabupaten Kediri.

Pelanggaran lain yang dipersoalkan adalah sikap KPU menolak calon independen dengan alasan tidak sesuai Peraturan KPU No 68/2009. KPU menyebutkan, salah satu calon independen tidak bisa mendaftar karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk. (NIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com