Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendiknas Tidak Akan Kurangi Hak Guru

Kompas.com - 11/05/2010, 14:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam unjuk rasanya mengusulkan supaya dibentuk badan pengelolaan guru secara nasional yang bertanggung jawab secara langsung, bukan seperti keputusan pemerintah yang menempatkan penanganan guru di beberapa direktorat karena hanya akan menambah panjang rantai birokrasi dalam penanganan masalah guru.

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo di Jakarta, Selasa (11/5/2010), mengatakan, para guru kecewa dengan keputusan pemerintah yang melikuidasi Ditjen PMPTK. Menurut dia, persoalan guru harus ditangani secara serius oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan.

"Mulai hari ini para guru akan berunjuk rasa di Kemendiknas dan PGRI. Kami menuntut Ditjen PMPTK dikembalikan atau pembentukan badan guru secara nasional. Perjuangan ini supaya guru tidak lagi dipinggirkan seperti sebelum adanya UU Guru dan Dosen," jelas Sulistiyo.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan Nasional Muhadjir di Jakarta mengatakan, para guru tidak perlu khawatir dengan dihapuskannya Ditjen PMPTK. Sebab, kata Muhadjir, program sertifikasi guru akan terus berjalan, tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional akan tetap seperti sediakala, termasuk tunjangan profesi para guru. Untuk itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

"Tidak ada yang diubah. Hanya, bagaimana caranya dibikin sekompak mungkin. Lebih sederhana, tetapi tujuannya untuk memudahkan, bukan menghilangkan," tambah Muhadjir.

Lebih lanjut, kata Muhadjir, penghapusan Ditjen PMPTK hanya dalam rangka melakukan reformasi organisasi di tubuh Kemendiknas, termasuk salah satunya dengan memecah Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) menjadi dua direktorat, yaitu Direktorat Pendidikan Dasar dan Direktorat Pendidikan Menengah.

"Demonstrasi ini untuk kepentingan siapa, harusnya juga dilihat dulu. Intinya, selama ini fungsi dan jaminan terhadap mereka sudah terwadahi atau belum?" ujarnya.

"Upaya kami ini justru untuk lebih memfokuskan guru untuk lebih diberdayakan dalam konteks komprehensif. Sertifikasi akan jalan terus di bawah dua ditjen ini. Kami tidak akan mengurangi hak-hak para guru," ujar Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com