Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumpah Pocong Ini sebagai Pembuktian

Kompas.com - 07/05/2010, 14:33 WIB

BANYUMAS, KOMPAS.com — Dodi Setiawan (16), terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Santi Maulina (16), melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah meskipun telah menjalani tiga kali persidangan.

Sumpah pocong di Balai Desa Kalisalak, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2010), itu antara lain disaksikan pihak keluarga Dodi dan warga setempat.

Dodi mengharapkan keluarga Santi percaya bahwa dirinya bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis itu.

"Sumpah pocong ini sebagai pembuktian bahwa saya tidak memerkosa dan membunuh Santi. Selama ini keluarga Santi tidak percaya terhadap saya," katanya.

Joko Santoso, penasihat hukum Dodi, mengatakan, sumpah pocong tersebut bukan untuk memengaruhi proses persidangan yang sedang dijalani kliennya di Pengadilan Negeri Purwokerto.

"Ini sama sekali bukan sebagai bentuk intervensi hukum, melainkan untuk menenangkan warga yang selama ini menganggap Dodi sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Santi," katanya.

Kepala Desa Kalisalak, Margono, mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi keinginan Dodi untuk menggelar sumpah pocong.

Dodi menjalani sumpah pocong dengan dibimbing Ustaz Muslihin. Pada kesempatan itu, ia menyatakan siap menerima laknat saat itu juga jika memang memerkosa dan membunuh Santi.

Santi ditemukan tewas pada 14 Januari 2009. Diduga korban sebelumnya diperkosa.

Jasad korban, yang juga siswi kelas VII SMP Negeri 4 Satu Atap Kecamatan Kedubanteng, itu ditemukan di salah satu di antara dua ruang kelas bekas SD Negeri 2 Baseh, Kedungbanteng sekitar pukul 10.00 oleh penjaga gedung, Kusto (53).

Berdasarkan identifikasi dan keterangan sejumlah saksi, polisi menangkap Dodi, warga Desa Kalisalak, pada 15 Januari 2009 dengan tuduhan dirinya sebagai pemerkosa dan pembunuh Santi. Ketika itu mereka berpacaran.

Namun, pada 28 Februari 2009 Dodi dibebaskan oleh pihak Kepolisian Resor Banyumas setelah menjalani tahanan selama 45 hari.

Pembebasan ini setelah adanya tudingan salah tangkap polisi kepada Dodi yang diperkuat dengan kesaksian orangtua Dodi dan sejumlah warga sekitar rumah tersangka.

Kasus salah tangkap itu juga sempat menarik perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak sehingga mereka mengupayakan pembebasan terhadap Dodi.

Namun, keluarga Santi dan warga Desa Baseh tetap menuntut proses peradilan terhadap Dodi. Pada April 2010 Dodi diajukan ke meja hijau dan hingga saat ini dia telah menjalani tiga kali persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com