DENPASAR, KOMPAS.com — Robert Paul McJannet (48), warga Australia yang membawa 1,6 gram ganja ke Bali, akhirnya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (7/5/2010). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni tujuh bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nyoman Sutama ini, terdakwa McJannet terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 yakni melakukan tindak pidana narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
Atas keputusan ini terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima dan belum berencana mengajukan banding.
McJannet, pekerja operator alat berat di