Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Lumajang Kembalikan Uang

Kompas.com - 27/04/2010, 14:19 WIB

Surabaya, Kompas - Tersangka dugaan korupsi dalam pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C (pasir) di Kabupaten Lumajang, Bupati Lumajang periode 1998-2008 Ahmad Fauzi serta mantan Sekretaris Daerah Endro Prapto Ariyadi mengembalikan masing-masing Rp 500 juta. Dengan demikian, total uang yang dikembalikan baru 20 persen nilai kerugian negara yang sebesar Rp 5,2 miliar.

Walau sebagian uang telah kembali, mereka terus diperiksa meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak menahan mereka. "Uang yang dikembalikan sekarang menjadi barang bukti untuk kasus ini," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Mohamad Anwar, Senin (26/4).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap para tersangka mendekati babak akhir karena penyidik kurang merampungkan satu kali pemeriksaan saja. Akan tetapi, Fauzi kini sakit-sakitan dan Endro masih menjalani pengobatan karena menderita sakit ginjal. "Kondisi tersebut menjadi pertimbangan bagi kami untuk tidak menahan mereka," ujarnya.

Meski demikian, Anwar meminta para penyidik segera menyelesaikan administrasi pemeriksaan tersangka. Administrasi dimaksud antara lain resume Fauzi dan Endro, berkas, daftar saksi, serta barang bukti.

Hasil pemeriksaan sementara penyidik Kejati Jatim menguatkan dakwaan kepada tersangka. Kasus bermula saat PT Mutiara Halim melaporkan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana yang dimaksud berupa penyimpangan dalam pemungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian di Lumajang. "Penyimpangan tersebut diduga berlangsung antara 2004 dan 2005," kata Anwar.

Pada 14 Oktober 2008, Endro yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Lumajang menandatangani perjanjian kerja sama operasional dengan CV Mutiara yang berlaku mulai 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2024. Perjanjian itu menyangkut pemungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C (pasir) di Lumajang.

Perjanjian ini antara lain mengatur CV Mutiara wajib menyetor sebesar Rp 450 juta ke kas daerah setiap tahun. Ketentuan itu tanpa studi kelayakan untuk pemungutan pajak bahan galian tersebut sehingga tidak ada tolok ukur penghitungan jumlah setoran. Selain Fauzi dan Endro, Kejati Jatim juga menetapkan Direktur CV Mutiara/PT Mutiara Halim Setiyadi Laksono Halim sebagai tersangka. (BEE)  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com