JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengenai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas 14 kasus kejahatan kehutanan di Riau tahun 2008 mendapat tanggakan dari Mabes Polri.
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis mengatakan, 14 kasus itu dihentikan karena penyidik Polda Riau tidak memiliki bukti kuat untuk melanjutkan perkara ke pengadilan. Polri beralasan, berkas perkara 14 kasus yang dilimpahkan penyidik selalu dikembalikan oleh pihak kejaksaan (P19). "Dari pada kasus menggantung, maka lebih baik di SP3," jelas dia.
Dikatakan Zainuri, jika kepolisian nantinya memiliki bukti yang dapat memperkuat adanya kejahatan, pihaknya akan membuka kembali kasus itu. "SP3 itu bisa dibuka kembali asal ada bukti yang menguatkan," ucapnya.
Seperti diberitakan, dalam laporan ICW kemarin, ada 12 pejabat yang terindikasi terlibat mafia hukum dalam penerbitan SP3 itu. Mereka yaitu dua pejabat Mabes Polri yang penah bertugas di Riau, satu pejabat Kementerian Kehutanan, Gubernur Riau, empat Bupati, dan empat mantan kepala dinas kehutanan.
Versi ICW, kerugian negara akibat kejahatan kehutanan itu mencapai Rp 2,2 triliun. Menanggapi data ICW, Zainuri mengatakan, "informasi (ICW) itu mudah-mudahan didukung data yang kuat," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.