Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut: Hutan di Lampung Rusak Parah

Kompas.com - 23/04/2010, 04:54 WIB

Dijual

Rentang waktu izin hutan kemasyarakatan ini, kata Zulkifli, selama 35 tahun. Bisa diperpanjang kalau terbukti dikelola dengan baik. Untuk itu, ia mengingatkan, areal hutan kemasyarakatan tak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual. Hanya boleh dikelola turun-temurun.

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan mengatakan, saat ini, sudah ada 14.000 hektar hutan lindung yang diserahkan kepada warga dengan konsep hutan kemasyarakatan di wilayahnya. Jumlah ini, menurut bupati, sebetulnya terlalu sedikit dibandingkan target 50.000 hektar yang akan diberikan izin untuk menjadi hutan kemasyarakatan.

Hutan seluas itu menghidupi 50.000 keluarga. Dengan pemberian izin permanen hutan kemasyarakatan, katanya, warga di sekitar areal hutan tak perlu waswas dicap sebagai perambah. Namun, ia juga mengingatkan, izin hutan kemasyarakatan bisa dicabut jika warga tak mematuhi kewajiban, misalnya menebangi pohon.

Mustofa, warga Ulu Bulu, Tanggamus, menjelaskan, kendala utama yang dihadapi dalam upaya menanam pohon kembali adalah keterbatasan bibit dan dana. ”Kan diwajibkan tiap 1 hektar lahan ada 400 batang tegakan menjulang sedang dan tinggi. Bagi kami yang modal terbatas, (kewajiban) ini sulit (direalisasikan),” ujarnya.

Menjawab kerisauan ini, Zulkifli mengungkapkan, petani tak perlu khawatir soal kesulitan mencari dana untuk membeli bibit. ”Pemerintah menyediakan anggaran Rp 500 miliar untuk bantuan kebun bibit rakyat. Kepada setiap kelompok yang sudah menyemai minimal 50.000 bibit, dapat Rp 50 juta. Jika sudah ada (bibit semai), laporkan ke dinas provinsi dan anggaran segera turun,” katanya.

Zulkifli menegaskan, pengajuan izin hutan kemasyarakatan tidak dipungut biaya. ”Kalau ada kabar, (bahwa) ada pungutan, itu oknum,” kata Zulkifli. (jon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com