Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KA Larang Penumpang Merokok di Porong

Kompas.com - 19/04/2010, 13:00 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — PT Kereta Api Daerah Operasi VIII Surabaya melarang penumpang kereta merokok di atas kereta api, khususnya ruas rel antara Stasiun Tanggulangin hingga Porong, Sidoarjo.

Larangan ini diberlakukan karena semburan gas di sepanjang rel rawan terbakar. Koordinator Humas PT KA Daop VIII Surabaya Herry W mengatakan, larangan merokok disampaikan melalui pengeras suara di beberapa stasiun, seperti Stasiun Bangil, Sidoarjo, Tanggulangin, dan Porong.

"Selain larangan lewat pengeras suara, awak kereta api juga menyampaikan imbauan ini pada penumpang di atas kereta," ucapnya, Senin (19/4/2010) di Surabaya. Hingga saat ini, kondisi di Jalan Raya Porong dan ruas rel kereta api Porong timbul semburan-semburan gas berbahaya yang mudah terbakar. Karena itu, PT KA Daop VIII Surabaya melarang setiap penumpang untuk menyalakan rokok di kawasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com