Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Transmigran Dirampas Perkebunan

Kompas.com - 17/04/2010, 18:53 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Daerah Riau menyelidiki pelanggaran HAM yang menimpa transmigran di Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan.

"Polda Riau harus turun tangan karena ada indikasi tindak pidana dalam pelanggaran HAM transmigran di Pelalawan," kata Komisioner Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak di Mapolda Riau, Pekanbaru, Sabtu (17/4/2010).

Jhony menjelaskan, kasus pelanggaran HAM itu terjadi ketika sekitar 900 keluarga yang ikut dalam program transmigrasi nasional di Desa Kuala Tolam kehilangan hak atas tanah mereka akibat diklaim oleh perusahaan kelapa sawit PT Adei Plantation & Industry sejak tahun 2005.

Padahal, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 2004 menetapkan kawasan itu untuk program transmigrasi seluas sekitar 2.000 hektar di Desa Kuala Tolam yang masuk dalam lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Hingga kini masih ada 300 keluarga transmigran yang terlantar di sana karena tak mendapatkan haknya, sedangkan sisanya memutuskan untuk pulang dengan tangan hampa," ujarnya. Menurut Jhony, ada indikasi tindak pidana berupa penipuan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam kasus penelantaran ratusan transmigran tersebut.

Selain itu, lanjutnya, tidak tertutup adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari Bupati Pelalawan yang mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Adei di atas lahan transmigrasi tersebut. "Ada indikasi pidana dalam pengalihan status kawasan HPL  menjadi HGU untuk perusahaan," ujarnya.

Ia mengatakan, para korban telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM pada 2007, dan berkali-kali demonstrasi hingga ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Namun usaha mereka belum membuahkan hasil.

Kapolda Riau Brigjen Pol Adjie Rustam Ramdja dalam pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan, akan mempelajari data-data yang diberikan Komnas HAM. "Kami akan melakukan pendalaman dan menyelidiki apa ada unsur penipuan atau pemerasan," ujar Adjie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com