Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Dikurung, 7 Pejabat Ingin Lepas

Kompas.com - 16/04/2010, 22:11 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, langsung mengajukan penangguhan penahanan terhadap tujuh pejabatnya yang baru saja dikurung karena jadi tersangka korupsi Rp 4,8 miliar.

"Kami berharap, penyidik mempertimbangkan status meraka sebagai pejabat aktif untuk memberi penangguhan penahanan," kata Supriyana, kuasa hukum Pemkot Samarinda, Jumat (16/4/2010). 

Ia beranggapan, dasar penahanan kliennya masih lemah karena kesimpulan penyidik terkait dugaan korupsi proyek pembebasan lahan seluas 3,7 hektar itu juga memang lemah. "Belum ada bukti cukup yang menyatakan proses pembebasan lahan itu terindikasi korupsi. Apalagi, sampai saat ini BPKP belum mengeluarkan hasil audit kerugian negara akibat pembebasan lahan itu," katanya. 

Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Baringin Sianturi, menyebutkan, surat permohonan penangguhan itu diajukan Wakil Wali Kota, Syaharie Jaang. "Kami belum bisa merespons sebab surat itu baru kami terima," ujar Baringin.

Ketujuh pejabat penting itu adalah Hamka Halek (mantan Asisten I bidang Hukum) sekretariat Kota Samarinda yang saat ini menjabat staf ahli Wali Kota Samarinda, Supriyadi Semta (Kepala Dinas Perubungan).

Selain itu juga dan Yosef Barus (Kepala Cipta Karya dan Tata Kota), Syaifullah (Kepala Dinas Pertanian) serta Abdullah (Kepala Badan Perijinan Terpadu) dan Awal Ahmadi (Lurah Sei Kapih, Kecamatan Samarinda Ilir).

Seorang ladi adalah I Made Mandiya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda. "Dari 10 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, delapan di antaranya langsung kami tahan," ujar Baringin.

Sedangkan dua anggota Tim 9 yang belum ditahan yakni, Bambang (karyawan PLN) karena tengah menjalani pelatihan dan Didi Purwanto (Camat Samarinda Ilir) karena dalam keadaan sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com