Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pejabat Penting Samarinda Dikurung

Kompas.com - 16/04/2010, 21:41 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengurung tujuh pejabat sekaligus karena menjadi tersangka korupsi Rp 4,8 miliar di Pemerintah Kota Samarinda.

Uang itu untuk proyek pembebasan lahan seluas 3,7 hektar guna pembangunan gardu induk PLN Kelurahan Pulau Atas Samarinda Ilir.

Ketujuh pejabat itu bagian dari anggota Tim 9 (pejabat struktural yang ditunjuk melalui SK Wali Kota Samarinda Achmad Amins untuk membebaskan lahan) karena dugaan kasus penggelembungan dana.

Semuanya menduduki posisi penting, mulai dari Hamka Halek (mantan Asisten Bidang Pemerintahan), Seketariat Kota Samarinda yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Samarinda, Supriyadi Semta (Kepala Dinas Perhubungan), dan I Made Mandiya (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda).

Selain itu, ditahan juga Yosef Barus (Kepala Cipta Karya dan Tata Kota), Syaifullah (Kepala Dinas Pertanian), Abdullah (Kepala Badan Perizinan Terpadu), dan Awal Ahmadi (Lurah Sei Kapih, Kecamatan Samarinda Ilir). Di luar tujuh pejabat itu, maka kejaksaan juga menahan si pemilik lahan, Haji Hasbi.

"Jadi, dari 10 tersangka kasus ini, delapan di antaranya langsung kami tahan, yakni tujuh pejabat pemkot dan satu pemilik lahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Baringin Sianturi, Jumat (16/4/2010).

Ia menjelaskan, dua anggota Tim 9 yang belum ditahan adalah Bambang (karyawan PLN) karena tengah menjalani pelatihan dan Didi Purwanto (Camat Samarinda Ilir) karena sedang sakit.

Sebelum digiring ke Penjara Samarinda, Jumat sore, kedelapan tersangka diperiksa di salah satu ruang Kejati Kaltim. Ketujuh pejabat didampingi pengacara Supriyana, sedangkan pemilik tanah H Hasbi didampingi pengacara Samsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com