Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik PT Salmar Arwana Lestari Misterius

Kompas.com - 09/04/2010, 15:24 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Keberadaan Anuar Salmah alias Amo, pemilik PT Salmah Arowana Lestari (SAL), kini masih misterius dan sulit dilacak setelah mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji membeberkan keterlibatannya dalam jaringan mafia kasus.
    
"Amo sulit ditemui dan saya tak tahu di mana dia sekarang," kata Jhony Irianto, penasihat hukum Amo ketika dihubungi di Pekanbaru, Jumat (8/4/2010).
    
Ia mengatakan, Amo sebelumnya tinggal di sebuah rumah mewah di dalam penangkaran PT SAL. Amo berasal dari daerah Selat Panjang, Kabupaten Meranti, dan selama ini tidak memiliki rumah lain di Pekanbaru.
    
"Kemungkinan dia ada di Pekanbaru atau Jakarta, tapi persisnya saya tidak tahu, karena dia tak punya rumah lain selain yang di Pekanbaru. Kemungkinan besar dia tinggal dengan berpindah-pindah hotel," ujar Jhony, menduga-duga.
    
Hal senada juga diutarakan sekuriti PT SAL yang berlokasi di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai. Rumah mewah bertingkat di lokasi penangkaran arwana itu kini kosong.
    
"Bos tidak ada di tempat," kata seorang sekuriti yang tak mau namanya dituliskan. Jhony Irianto juga memilih tak berkomentar mengenai tuduhan Susno Duadji. Ia hanya membenarkan adanya kasus sengketa antara Amo dan pengusaha Singapura Ho Kian Huat sejak tahun 2008.
    
Menurut dia, pengusaha asing itu awalnya melaporkan Amo ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pidana penipuan dan penggelapan aset PT SAL. Tak berselang lama dari laporan itu, lanjutnya, Amo melaporkan balik juga ke Bareskrim dengan tuduhan melakukan pengakuan terhadap aset PT SAL.
    
"Kami melaporkan balik tapi lewat jalur perdata dan sudah menang hingga putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.
    
Berdasarkan surat pengaduan Haposan Hutagalung, pengacara Ho Kian Huat, tertanggal 3 Februari 2010 yang dikirimkan kepada Duta Besar Singapura di Jakarta, Haposan mengungkapkan dugaan adanya jaringan mafia hukum dalam proses kasus, yang mencoba mengatur dan mempengaruhi proses penyidikan hingga kasus itu nyaris dihentikan (SP-3).
    
Haposan juga menduga adanya intervensi dari oknum perwira tinggi Mabes Polri dalam kasus itu. Akibatnya, Ho Kian Giat sempat dicekal oleh Dirjen Imigrasi Depkum Ham RI atas permintaan Penyidik Unit I Direktorat I Bareskrim Polri.
    
Ho Kian Huat menggugat karena Amo mengklaim uang modal pembuatan penangkaran arwana di Pekanbaru, diberikan penggugat tahun 1992 hingga 2000. Awalnya, keduanya sepakat untuk menjual hasil arwana melalui Ho Kian Huat di Singapura, tapi belakangan Amo malah langsung mengekspor arwana ke Cina, Jepang dan Amerika Serikat.
    
Jumlah kerugian yang dilaporkan Ho Kian Huat antara lain modal dana pembelian lahan dan pembuatan kolam penangkaran ikan serta fasilitas lainnya sebesar 11.515.511 dolar Singapura. Selain itu, terdapat juga kerugian korban, yakni dana pengadaan indukan ikan arwana yang diimpor dari Malaysia dan Singapura berjumlah 1.549 ekor dengan total nilai Rp 32.475.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com