Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Salmah Arwana Riau Terkait Testimoni Susno?

Kompas.com - 08/04/2010, 14:11 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Sebuah perusahaan penangkaran ikan arwana, PT Salmah Arwana Lestari Riau, yang berlokasi di Minas, Kabupaten Siak, digugat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Riau Madani.

Gugatan yang dialamatkan kepada perusahaan, yang kabarnya mendapat sorotan dalam kasus makelar kasus yang disebutkan oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji, terkait dengan penyerobotan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim (SSK) II.

"Pembacaan gugatan kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 10 Maret lalu. Hakim meminta dilakukan mediasi, tetapi kami menolak. Pada 14 April ini, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak perusahaan," ujar Tommy Freddy Sikmanungkalit, Sekretaris LSM Madani, yang dihubungi hari Kamis (8/4/2010).

Menurut Tommy, PT Salmah jelas-jelas merambah ke dalam Tahura SSK II. Hal itu didasarkan atas peta koordinat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 348/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Kawasan Taman Hutan Raya SSK II, Minas.

"Ada dua kesalahan dari PT Salmah. Pertama, lahan penangkaran berupa 50 kolam berada dalam kawasan Tahura Minas seluas 20 hektar. Kalaupun mereka menyatakan tidak berada dalam kawasan tahura, juga masih ada kesalahan berikut, yakni areal itu masih berupa kawasan hutan produksi terbatas eks perusahaan HPH. Sampai sekarang belum ada alih fungsi hutan itu oleh Kementerian Kehutanan RI. Kami meminta agar lahan perusahaan itu direklamasi dan dikembalikan kepada negara," ujar Tommy.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Salmah Arwana Lestari, Johny Arianto, mengatakan, tidak ada yang salah dengan lokasi perusahaan kliennya. Kliennya sudah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara ini. "Silakan saja LSM itu menggugat. Yang jelas klien saya tidak salah. Kami sudah siap menghadapi gugatan itu di pengadilan," kata Johny.

Terkait tuduhan Susno Duaji di Komisi III DPR tentang adanya dugaan suap yang mengalir ke makelar kasus di Mabes Polri, Tommy mengaku sekilas mengetahui bahwa PT Salmah memang pernah tersangkut sengketa yang ditangani pengacara Haposan Hutagalung.

Menurut Tommy, Haposan menjadi pengacara Ho Kian Huat, warga Singapura yang mengaku sebagai korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan pemilik PT Salmah, Anuar Salmah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com