Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satwa KBS Diduga Dijual secara Ilegal

Kompas.com - 07/04/2010, 13:43 WIB

SURABAYA,KOMPAS - Satwa milik Kebun Binatang Surabaya diduga diperjualbelikan secara ilegal dengan kedok kerja sama konservasi satwa liar berupa berupa bantuan satwa maupun breeding loan atau penangkaran.

Sekretaris Badan Pelaksana Harian Perkumpulan Taman Flora dan Satwa (PTFSS) Samba Perwirajaya membenarkan adanya indikasi atau dugaan transaksi keuangan pada pengiriman satwa KBS. "Kami berencana akan mendalami lebih lanjut indikasi transaksi penjualan satwa ini dan melaporkannya ke pihak berwajib," ucapnya, Selasa (6/4) di Surabaya.

Kepala Humas Yayasan Taman Flora dan Satwa Surabaya (YTFSS) Denny Trisyanto dari kubu Stany Subakir membantah dugaan jual beli satwa tersebut. Seluruh pengiriman satwa KBS ke sejumlah tempat dilakukan secara legal.

"Tak ada jual beli beli satwa. Seluruh pengiriman satwa menggunakan dokumen resmi dan diketahui Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA). Tak boleh ada jual beli satwa yang dilindungi," ujarnya.

Ketua Tim Manajemen Sementara Kebun Binatang Surabaya (KBS) Toni Sumampauw menambahkan, pihaknya memutuskan untuk tak memindahkan lagi satwa-satwa ke lain tempat dan konservasi difokuskan ke KBS. Sementara itu, untuk mengatasi masalah umur satwa yang tua, KBS akan melakukan tukar-menukar satwa secara legal dan jelas.

Menurut keterangan yang diperoleh Kompas, munculnya transaksi keuangan salah satunya terjadi pada pengiriman 14 ekor satwa koleksi Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke CV Sinka Island Park di Singkawang, Kalimantan Barat, pada 29 Agustus 2008. Dari pengiriman 14 ekor satwa tersebut muncul biaya ganti pemeliharaan satwa yang ditagihkan KBS kepada CV Sinka Island Park.

Dalam Surat Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) nomor 88/K/PTFSS/XI/ 2008 disebutkan total biaya ganti pemeliharaan 14 ekor satwa mencapai Rp 179,5 juta. Pada tanggal 17 Maret 2008 dan 30 April 2008 sebanyak Rp 90 juta telah dikirimkan CV Sinka Island Park ke rekening Pengurus KBS. Adapun sisa yang saat itu belum dibayar sebesar Rp 89,5 juta.

Berdasarkan data internal KBS, rincian pembiayaan ganti pemeliharaan satwa dari masing-masing jenis satwa adalah empat ekor singa (Panthera leo leo) Rp 90 juta, satu ekor nilgai (Bocelaphus tragocemalus) Rp 5,5 juta, tiga ekor sitatunga (Tragelaphus spekel) Rp 16,5 juta, empat ekor kambing gunung (Ammotragus lervia) Rp 20 juta, satu ekor harimau benggala putih (Panthera tigris tigris) Rp 25 juta, dan satu ekor kuda nil mini (Choeropsis liberiensis) Rp 22,5 juta.

Munculnya transaksi keuangan dalam kerja sama konservasi satwa liar ini terlihat janggal. Masalahnya, hal ini sama sekali tak disinggung dalam perjanjian kerja sama PTFSS dan CV Sinka Island Park.

Ketidakwajaran juga muncul dari besarnya biaya ganti pemeliharaan yang relatif besar. Apalagi biaya tersebut dihitung secara rinci pada setiap ekor satwa. (ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com