BANTUL, KOMPAS.com — Murjiono (53), warga Dusun Boro, Desa Karangsewu, Galur, Kulon Progo, dibekuk polisi Bambanglipuro Bantul, Rabu (24/3/2010). Dia diduga menjalankan praktik dukun yang menggandakan uang tetapi palsu. Tersangka dibekuk di rumah saudaranya di Dusun Cepoko, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu senilai Rp 26,6 juta, jenglot, dan bunga tabur yang biasa digunakan untuk mengelabuhi korbannya, serta empat unit sepeda motor.
Uang palsu itu terbagi dalam pecahan beberapa lembar; senilai Rp 100.000 berjumlah 7 lembar, uang palsu Rp 50.000 sebanyak 423 lembar, uang palsu 10.000 sebanyak 167 lembar, uang pecahan palsu Rp 5.000 sebanyak 477 lembar, dan uang palsu pecahan Rp 2.000 sebanyak 445 lembar.
"Kami masih menyelidiki kasus ini untuk dikembangkan lebih lanjut. Kami bekuk tersangka berdasarkan informasi warga di sekitar rumah saudara tersangka," kata Kapolsek Bambanglipuro Iptu Muryanto. Menurut dia, tersangka mengaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan sama sekali kepada korbannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.