Temanggung, Kompas - Terdakwa Aris Maruf (25), anak buah gembong terorisme Noordin M Top, Rabu (17/3), mulai diadili di Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah. Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum mendakwa Aris dengan tiga dakwaan.
Pertama, Aris dinyatakan telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua, ia menyembunyikan informasi. Ketiga, Aris terlibat menyembunyikan tiga teroris yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk dua hal
Jaksa penuntut umum Avilla Agus mengatakan, untuk dakwaan pertama, Aris Maruf terancam hukuman 3-20 tahun penjara; sedangkan untuk pelanggaran Pasal 13b dan 13c,
Aris diduga membantu dua pelaku terorisme, Mustaghfirin dan Jabir, terkait peledakan bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004. Aris menyembunyikan Mustaghfirin dan Jabir atas perintah Abdul Hadi di rumah kontrakannya di Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah.
Jabir dan Abdul Hadi ditembak mati dalam sebuah penggerebekan polisi. Sementara Mustaghfirin ditangkap hidup-hidup dan kini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Saat penggerebekan polisi itu, Aris berhasil kabur. Namun, pada Oktober 2009 dia menyerahkan diri kepada aparat Kepolisian Resor Temanggung.
Nurlan, kuasa hukum Aris dari Tim Pengacara Muslim, mengatakan, kendati terlibat dalam tindak pidana terorisme, Aris sebenarnya hanya berperan menjalankan perintah dan tidak tahu benar tentang rencana peledakan bom yang dirancang tiga pelaku terorisme lainnya.