Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Nyepi, 13 Napi di Jatim Dapat Remisi

Kompas.com - 10/03/2010, 18:28 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1932, Kanwil Kementerian Negara Hukum & HAM (KemenegkumHAM) Jawa Timur memberikan remisi kepada 13 narapidana beragama Hindu. Remisi yang diberikan antara 15 hari hingga 1 bulan masa tahanan.

"Pada perayaan Nyepi tahun ini, napi beragama Hindu yang mendapatkan remisi sebanyak 12 napi dewasa dan 1 napi anak," kata Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim Cahyo Sejati saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2010).

Penerima remisi, lanjut Cahyo, adalah narapidana yang sudah menjalani masa hukumannya minimal 6 bulan. "Tidak hanya itu, ada persyaratan-persyaratan lainnya bagi para napi untuk bisa mendapatkan remisi, dan yang paling penting adalah sudah menjalani masa hukumannya minimal 6 bulan," ungkapnya.

Remisi tahun ini pun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, ke-13 napi itu tidak semuanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 28 yang mengatur pemberian remisi. "Tahun ini pemberian remisi berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM Jatim yakni sebanyak 8 orang dan sisanya berdasarkan PP No 28," katanya.

Sementara napi-napi yang mendapat remisi dari 8 lapas di Jatim. Yang paling banyak berasal dari lapas Banyuwangi dan Pamekasan berjumlah sebanyak 3 napi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com