Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.000 Orang Kepung Pengajian Sesat

Kompas.com - 25/02/2010, 18:15 WIB

JEMBER, KOMPAS.com - Sekitar 1.000 orang warga Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jatim, mengepung sejumlah pengikut aliran sesat yang sedang menggelar acara pengajian di Masjid Jamik Raudlatul Muttaqin, desa setempat, Kamis (25/2/2010).

Pengepungan tersebut nyaris ricuh karena masyarakat berusaha main hakim sendiri terhadap 18 pengikut aliran sesat, sedangkan aparat kepolisian berusaha menghalangi mereka.

Salah seorang warga setempat, Jauhari, mengatakan, ajaran agama yang diajarkan Yusuf alias Pak Sofi tidak sesuai dengan ajaran Islam karena para pengikutnya tidak perlu melakukan shalat, puasa dan tidak membaca Alquran.

"Ajaran itu menyesatkan dan meresahkan umat Islam di Desa Mumbulsari," kata Jauhari menegaskan.

Menurut dia, warga sudah mengingatkan kepada para pengikut tersebut untuk tidak meneruskan pengajian yang dipimpin oleh Yusuf karena warga tidak ingin aliran sesat berkembang di desa setempat.

"Batas kesabaran kami sudah habis, sehingga warga beramai-ramai mengepung pengikut aliran sesat dan minta mereka meninggalkan Desa Mumbulsari," ucapnya.

Sejumlah warga juga membawa batu dan potongan kayu untuk berjaga-jaga di sekitar masjid setempat, bahkan beberapa warga nyaris membakar delapan kendaraan bermotor milik pengikut aliran sesat tersebut.

Beberapa tokoh masyarakat, pejabat tingkat kecamatan, aparat kepolisian dan TNI juga berada di halaman masjid Jamik Raudlatul Muttaqin untuk mengamankan pengikut aliran sesat, supaya tidak dipukul oleh ribuan massa yang sudah mengepung masjid setempat.

"Saya mengimbau warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Seluruh pengikut jemaah pengajian Thoriqoh akan bertaubat dan tanda tangan untuk tidak mengikuti ajaran itu lagi," kata Kasat Samapta Polres Jember AKP Mahrobi Hasan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Mumbulsari KH Shidiq Munawirudin mengatakan, ajaran tersebut adalah sesat karena mengingkari rukun Islam, sehingga harus dibubarkan.

"Aparat penegak hukum harus bertindak tegas supaya massa tidak melakukan tindakan anarkhis untuk menghakimi pengikut ajaran sesat itu," kata Shidiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com