Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara, KBS Dikelola Tim Gabungan

Kompas.com - 22/02/2010, 09:41 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Kendati Pemkot Surabaya tidak mendapatkan izin konservasi dari Departemen Kehutanan, Kebun Binatang Surabaya (KBS) untuk sementara waktu ini akan dikelola oleh tim gabungan. Tim yang terdiri dari Pemkot Surabaya, BKSDA Jawa Timur dan Perkumpulan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) ini mulai bekerja hari ini, Senin (22/2/2010).

Informasi pengelolaan oleh tim gabungan ini berdasarkan surat yang dari Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi yang ditanda tangani Ir Darori MM dengan nomor S 94/IV-KKH/2010 tertanggal 19 Februari, perihal penyelesaian masalah KBS.

Untuk struktur kepengurusan sementara, tim ini terdiri dari Toni Sumapau, Muhlas Udin (Keuangan), Ahmad Saerozo (operasional), Lusman Pasaribu (keamanan) dan didukung Polda Jatim dan Mabes Polri. "Tim ini bertugas mengelola sementara, sampai terbentuk pengelola yang baru," ujar Mantan Pengurus PKBSI Singky Soewadji.

Sementara itu, mengenai kegagalan Pemkot Surabaya yang gagal menerima izin konservasi, ia menjelaskan, informasi tentang izin konservasi ini memang simpar siur.

Menurut dia, izin konservasi KBS memang sudah mati. Departemen Kehutanan tidak bisa memperpanjang karena di KBS ada konflik internal. Sedangkan, jika Pemkot yang mengambil alih KBS, teknisnya adalah meminta perpanjangan izin konservasi, bukan meminta izin konservasi baru.

Ia menambahkan, dengan adanya pengurus sementara dari tim gabungan ini, semoga bisa mengantarkan terbentuknya pengurus baru yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com