Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Tak Diberi Kewenangan Kelola KBS

Kompas.com - 19/02/2010, 19:59 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com- Departemen Kehutanan akhirnya tetap tidak memberikan izin kepada Pemkot Surabaya untuk melakukan konservasi pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Namun, sampai saat ini masih belum ada keterangan atas alasan penolakan pemberian izin tersebut oleh Dephut.

"Tanpa adanya izin konservasi, jelas Pemkot Surabaya tidak bisa melakukan apa-apa terhadap KBS. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya biar Wali Kota Surabaya yang menjelaskannya," kata Asisten II Pemkot Surabaya Muhlas Udin, Jumat (19/2/2010).

Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Mahmud menilai, tidak dikeluarkannya izin konservasi itu karena Pemkot Surabaya tidak pandai melobi. Seharusnya, tegas Mahmud, pemkot tidak berangkat sendiri ke Jakarta. Apalagi Komisi B DPRD Surabaya sudah menjadualkan berangkat ke Jakarta, Senin (22/02) mendatang dengan persiapan lebih matang.

"Ini kesalahan Muhlas tidak pandai melobi. Jelas hasil rapat itu akan berpihak pada satu diantara kubu, kok nekad didatangi sendiri. Seharusnya, berangkat bersama-sama Komisi B, sehingga hasil yang diperoleh tidak seperti ini, gagal mendapatkan izin konservasi KBS," ujar Mahmud.

Ia menilai pasti ada udang di balik batu, kenapa KBS tidak dikelola dengan membentuk BUMD. Ada beberapa orang yang pasti tersingkir jika KBS dikelola secara profesional. Ia juga heran dengan sikap Pemkot Surabaya saat rapat di Jakarta.

"Kenapa mereka tidak bisa meyakinkan anggota rapat untuk memberikan izin konservasi buat Pemkot Surabaya. Kalau kejadiannya sudah seperti ini, apa yang bisa dibuat lagi," ungkapnya.

Dengan situasi seperti ini, lanjut Mahmud, Komisi B akan lepas tangan terhadap kemelut KBS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com