Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Siap Ambil Alih KBS

Kompas.com - 17/02/2010, 15:44 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Kota Surabaya siap mengambil alih sementara pengelolaan Kebun Binatang Surabaya guna mengakhiri konflik berkepanjangan antarpengurus. Namun, proses ambil alih tersebut baru dilakukan setelah ada surat izin dari Kementerian Kehutanan.

Polemik KBS ini ternyata cukup menarik perhatian anggota DPRD. Bahkan, persoalan ini menjadi ajang "rebutan" komisi di DPRD. Sebelum dengar pendapat dengan Komisi B, Komisi A yang diketuai Armuji (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), mengadakan dengar pendapat dengan perwakilan KBS.

"Saya akan laporkan hal ini kepada Ketua DPRD karena tindakan itu mencoreng citra wakil rakyat," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Muhammad Machmud.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Kota Surabaya Samsul Arifin, Pemkot Surabaya tengah menanti surat izin konservasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA). Kendati status tanah KBS milik Pemkot, hak pengelolaan membutuhkan izin dari Kementerian Kehutanan karena 4.200 satwa berstatus milik negara.

"Kami tidak bisa langsung ambil alih pengelolaan KBS tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi pengurus saat ini memegang surat izin dari Dirjen PHKA untuk mengelola KBS selama 30 tahun terhitung sejak tahun 2002," tutur Samsul, seusai dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (16/2). Dalam dengar pendapat kali ini hadir pula perwakilan karyawan KBS dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Jangan menunda

Sikap Pemkot yang pasif menunggu keputusan dari Dirjen PHKA ditentang sejumlah karyawan KBS. Mereka mendesak Pemkot agar jangan mengulur waktu karena konflik semakin memanas. Menurut Irvan, salah seorang karyawan, seluruh karyawan KBS tidak dapat bekerja dalam dua hari terakhir. Alasannya, kantor diduduki sejumlah preman yang diduga disewa pengurus lama pimpinan Stany Soebakir.

"Kalau Pemkot tak kunjung mengambil tindakan, kapan kami bisa bekerja dengan normal?" kata Irvan. Dia berharap pengalihan hak kelola kepada Pemkot membuat dua kubu yang bertikai menyelesaikan masalah lewat jalur hukum. "Pengurus sebaiknya baru kembali ke KBS setelah persoalan benar-benar selesai," ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Muhammad Machmud juga mendesak Pemkot mengubah badan hukum KBS menjadi badan usaha milik daerah (BUMD). Selain pengelolaan lebih profesional, BUMD mampu menjamin nasib karyawan. "Saya berharap setelah surat izin dari Kementerian Kehutanan keluar, Pemkot segera mengambil alih KBS dan menyiapkan format pembentukan BUMD," katanya.

Selain itu, Komisi B membuat surat rekomendasi agar Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya mengosongkan kantor KBS dari penguasaan oknum yang tidak berkepentingan. Setelah kantor dikosongkan, Pemkot akan menunjuk salah satu karyawan sebagai koordinator sementara, hingga surat izin dari Kementerian Kehutanan ada. Hasil dengar pendapat ini pun disambut positif para karyawan. "Saya yakin ini solusi terbaik," kata Lintang, salah seorang karyawan KBS. (RIZ) "Kami tidak bisa langsung ambil alih pengelolaan KBS tanpa dasar hukum yang jelas".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com