Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 23 Kg Ganja dan Dua Kg, Digagalkan

Kompas.com - 12/02/2010, 19:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menggagalkan pengiriman 23 kg ganja dan dua kg shabu dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Pontianak dengan menggunakan kapal penumpang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Arman Depari, Jumat (12/2/2010) mengatakan, polisi menahan dua tersangka dalam kasus ini.

Tersangka yang berperan sebagai kurir itu adalah TY dan As alias Su alias Ja. Kedua tersangka tertangkap tangan membawa 23 kg ganja dan dua kg shabu saat berada di terminal satu pelabuhan itu.

Mereka menyembunyikan narkotika itu dengan menaruhnya dalam tas ransel dan koper.

Kedua jenis narkotika itu dikemas di sela-sela kue lapis lalu dimasukkan dalam tas dan koper.

Para tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 700 ribu untuk membawa narkotika itu.

"Mereka akan mengirimkan narkotika ini kepada tersangka bernama S yang berada di Pontianak. S kini masih buron," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam UU itu, pengedar lima gram narkotika bukan tanaman (misalnya shabu, ekstasi) atau lima kilogram narkotika tanaman atau lima batang narkotika tanaman (misalnya ganja, opium, koka, kokain, heroin dan semua produk turunannya) diancam dengan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com