Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unmul Siapkan Pengacara untuk Gusti

Kompas.com - 02/02/2010, 18:39 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com- Universitas Mulawarman Samarinda menyiapkan dosen-dosen Fakultas Hukum sebagai pengacara Dekan Fakultas Pertanian Gusti Hafiziansyah yang ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kalimantan Timur, sejak Senin (1/2/2010).

"Kami siapkan pembela dari Fakultas Hukum. Dalam penilaian kami, beliau (Gusti) tidak terlibat dalam kasus yang penambangan ilegal yang sedang disidik Polres Kutai Kartanegara," kata Humas Universitas Mulawarman Mulyadi di Kota Samarinda, Selasa (2/2).

Mulyadi mengatakan, penahanan Gusti tidak berpengaruh terhadap keberlangsungan akademik di Fakultas Pertanian. Rektorat juga belum mempertimbangkan apakah kasus itu bakal berdampak pada pergantian jabatan Dekan Fakultas Pertanian. "Kami masih fokus untuk pembelaan," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Arif Budiman mengatakan, Gusti ditahan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal dalam proyek pembangunan Laboratorium Rumah Kaca di Desa Telukdalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.  

"Tersangka lainnya yang juga ditahan adalah Suhardi, Direktur CV Rastino," kata Arif yang dihubungi secara terpisah. CV Rastino adalah kontraktor pengangkutan limbah proyek pematangan lahan sebelum dimulainya pembangunan fisik Laboratorium Rumah Kaca.

Proyek kerjasama antara Universitas Mulawarman dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kaltim itu juga melibatkan CV Saleh sebagai kontraktor proyek pematangan atau penyiapan lahan.

Dalam kasus yang dilaporkan pada pertengahan Desember 2009 itu, pihak-pihak tadi tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan batubara yang terangkut akibat proyek penyiapan lahan. Namun, diduga kuat, CV Rastino atas persetujuan Dekan Fakultas Pertanian memperdagangkan batubara hasil proyek itu.

Akibatnya, polisi menghentikan proyek pematangan lahan sejak 17 Desember 2009 guna kepentingan penyidikan. Di lokasi proyek, polisi menyita dua eskavator. Sekitar 20 orang telah diperiksa terkait kasus itu termasuk dua tersangka tadi. Rektor Universitas Mulawarman Ariffien Bratawinata juga sempat diperiksa sebagai saksi.

Adapun kompleks laboratorium rencananya dibangun pada lahan seluas sekitar 51.000 meter persegi (m2). Kompleks itu nantinya terdiri dari 9 gedung rumah kaca dan kebun-kebun percobaan. Proyek itu diperkirakan menelan biaya Rp 89 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com