Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edan! 4.520.000 Uang Palsu Disimpan di Saku Kiri

Kompas.com - 26/01/2010, 18:47 WIB

CIREBON, KOMPAS.com - Petugas Polsek wilayah Selatan-Timur (Seltim) Kota Cirebon berhasil menangkap RH (42) warga Perum Cilimus Blok C, Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang kedapatan mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di Pasar Jagasatru Kota Cirebon.

Dari tangan RH petugas menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 4.520.000. Kapolsek Seltim Kota Cirebon, AKP Kasiyana, Selasa (26/1/2010) mengatakan RH ditangkap pada hari Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB saat sedang berbelanja sayuran di Pasar Jagasatru Kota Cirebon.

Penangkapan RH berdasarkan hasil penyelidikan selama hampir tiga bulan, berawal dari laporan para pedagang di pasar tersebut.

"Kami mendapat laporan dari para pedagang ada seseorang yang selalu membelanjakan uang palsu. Ketika para pedagang menyadari uang yang dibelanjakan RH tersebut palsu, RH selalu berpura-pura tidak tahu dan segera menggantinya dengan uang asli," katanya.

Hingga akhirnya pada Minggu dini hari, petugas mendapatkan RH kembali belanja di Pasar Jagasatru dan langsung melakukan pengintaian. Setelah dipastikan RH kembali berulah membelanjakan uang palsunya, petugas pun langsung menangkapnya.

"Setelah kami geledah, ternyata kami menemukan uang palsu senilai Rp 4.520.000 di saku kirinya dan sejumlah uang asli di saku kanannya," lanjut Kasiyana.

Sementara itu RH saat diperiksa petugas Polsek Seltim bersikeras tidak tahu uang yang dibawanya adalah uang palsu. Dia mengaku uang tersebut merupakan hasil temuannya di sebuah tempat keramat di Kabupten Cirebon.

"Uang itu saya temukan di Patilasan Mbah Kuwu Cirebon. Saya pikir ada orang lain yang membuang uang tersebut untuk tumbal. Karena saya sedang butuh uang kemudian uang tersebut saya bawa pulang," katanya.

Bahkan RH juga mengaku selama ini hidupnya serba kekurangan sehingga tidak mungkin memiliki uang sebanyak itu.

"Saya hanya pedagang sayuran di depan rumah. Hutang saya dimana-mana, tidak mungkina saya mengedarkan uang palsu," katanya.

Namun petugas tidak langsung percaya begitu saja semua pengakuan RH tersebut, karena saat penangkapan ternyata RH datang berbelanja ke Pasar Jagasatru menggunakan mobil carry pick up bernopol T 8850 E miliknya.

Kecurigaan lainnya, RH selalu membelanjakan uangnya pada dini hari yang memanfaatkan para pedagang yang biasanya sudah mulai mengantuk.

Akibat perbuatannya, RH dijerat dengan pasal 244 jo 245 KUHP tentang kejahatan kepemilikan dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com