Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Lalin Disosialisasikan

Kompas.com - 20/01/2010, 22:39 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi V DPR RI dan tim terpadu optimistis Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa diterapkan pertengahan 2010. Saat ini tim terpadu tengah melakukan sosialisasi UU tersebut ke seluruh Indonesia.

Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim yang turut dalam sosialisasi UU tersebut di Lampung, Rabu (20/1/2010) mengatakan, saat ini tim tengah menyosialisasikan UU di 14 provinsi yang merupakan sosialisasi putaran pertama sampai dengan 27 Januari 2010.

Selain Lampung, tim tengah berkeliling ke Jawa Timur, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Dari provinsi-provinsi tersebut tim juga akan mencari masukan-masukan mengenai kesiapan menjelang pelaksanaan UU tersebut.

Menurut Abdul Hakim, UU tersebut perlu diterapkan karena akan menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. "Selain itu juga dimaksudkan sebagai cara menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujar Abdul Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com