Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jayapura Masih Sosialisasi UU Lalu Lintas

Kompas.com - 12/01/2010, 17:41 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com- Pemberlakuan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jayapura Papua yang menggantikan UU No.14/199 2 tentang LLAJ masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kepolisian Resor Kota Jayapura mengedepankan penggunaan helm standar dan pelarangan knalpot racing untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas.  

"Kami masih dalam tahap sosialisasi UU No.22/2009 tentang LLAJ. Dendanya selangit, jadi masyarakat harus tahu dan paham betul aturan-aturan baru dalam undang-undang," kata Kepala Satuan Lalu-lintas Polresta Jayapura Ajun Komisaris Andi F Ali, Selasa (12/1/2010).

Ia mengakui, larangan belok kiri langsung merupakan aturan baru yang harus ditanamkan kepada masyarakat yang terbiasa langsung berbelok ke kiri. Ihwal ketersediaan rambu lalu-lintas yang mengatur hal itu, ia mengatakan pemda yang bertugas.

Namun untuk sementara waktu, Satlantas Jayapura menerapkan kebijakan belok kiri boleh langsung asalkan tidak ada rambu-rambu yang menunjukkan pelarangan. Andi menuturkan, tahap sosialisasi akan berlangsung hingga beberapa pekan atau sesuai instruksi pimpinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com