Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jatim Segera Usulkan Pahlawan Nasional untuk Gus Dur

Kompas.com - 02/01/2010, 18:56 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com- Gubernur Jawa Timur Soekarwo segera mengeluarkan surat usulan kepada Menteri Sosial agar mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mendapatkan gelar pahlawan nasional.

"Gubernur akan segera mengeluarkan surat usulan kepada Mensos mengenai gelar kepahlawanan bagi Gus Dur," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Gunarto di Surabaya, Sabtu (2/1/2010).

Namun, sebelum mengirimkan surat itu kepada Mensos, Dinas Sosial Jatim akan membentuk tim pengkaji kepahlawanan. "Tim pengkaji ini terdiri atas ahli sejarah, pakar sosiologi, dan tokoh masyarakat yang dianggap mewakili elemen-elemen masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, tokoh masyarakat yang akan diundang itu bisa berasal dari kalangan organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, atau dari unsur agama lainnya.

"Prosedur pengajuan seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan memang seperti itu. Ada usulan dari masyarakat, kemudian usulan itu dikaji lalu ditetapkan dalam SK Gubernur. SK Gubernur itu yang dijadikan dasar usulan kepada Mensos," kata Gunarto.

Menurut dia, kalau sudah ada SK Gubernur, penetapan pahlawan nasional melalui SK Presiden tidak akan memakan waktu lama dan prosedurnya juga tidak berbelit-belit. "Tahun 2008, Bung Tomo juga mendapatkan gelar pahlawan nasional. Gelar itu juga tidak lama didapatkan setelah SK Gubernur turun," katanya mencontohkan.

Kepala Bagian Media dan Dokumentasi Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto, menambahkan, Gus Dur sangat layak mendapatkan gelar pahlawan. "Tak ada seorang pun yang meragukan kepahlawanan Gus Dur. Beliau sebagai Bapak Bangsa, Bapak Pluralisme, dan Bapak Multikulturalisme. Sepak terjang beliau dalam memperjuangkan perdamaian dan kemanusiaan. Tidak hanya dikenal di dalam negeri, melainkan juga diakui oleh dunia," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com