Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gelar Tari Bugil, DPRD Desak Cabut Izin Kafe

Kompas.com - 02/01/2010, 14:46 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Komisi A DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk mencabut surat izin usaha kepariwisataan atau SIUK Cafe and Lounge Belair yang diduga menampilkan tarian striptis pada acara malam pergantian tahun.
       
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali, Sabtu (2/1/2010), menyatakan, diamankannya empat penari dan seorang pengelola Cafe and Lounge Belair pada Jumat dini hari oleh Satreskrim Polwiltabes Bandung merupakan dasar kuat untuk mecabut izin.
        
"Wali Kota harus berani mencabut izin usaha kepariwisataan Cafe and Lounge Belair. Ini merupakan yang kedua kalinya terjadi di Bandung, yakni dulu El Capalo, yang hingga kini kasus tersebut tidak jelas ujung pangkalnya," katanya kepada wartawan.
         
Lia menjelaskan, Cafe and Lounge Belair dalam hal ini telah melanggar dua ketentuan, yakni peraturan daerah (perda) kepariwisataan dan perda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang dikeluarkan berkaitan dengan Bandung Kota Agamis.
         
Kali ini, pemkot jangan sampai memberikan pengampunan kepada pengusaha pariwisata atau hiburan. Adanya kegiatan seperti ini, menurut Lia, menandakan bahwa pengawasan yang dilakukan pemkot dalam hal ini Satpol PP sangat lemah.
        
"Saya berikan apresiasi yang sangat tinggi kepada kepolisian yang lebih peka dari pemkot dan saya siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan praktik ini banyak terjadi, dan mustahil aparat tidak mengetahuinya," ujarnya.
        
Untuk itu, lanjut Lia, Komisi A DPRD Kota Bandung akan mendatangi Polwiltabes Bandung untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut. Sebab, pihaknya tidak mau kejadian El Capalo yang sangat mengecewakan terulang kembali.
        
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengatakan, digelarnya tarian striptis oleh Cafe and Lounge Belair tidak hanya melanggar perda, tetapi juga melanggar undang-undang pornografi.
         
"Sanksinya bisa dua, kalau melanggar perda kan cuma sanksi administrasi. Tapi kalau melanggar UU pornografi, bisa dikenakan sanksi pidana," katanya.
        
Disinggung apakah izin usaha itu akan ditutup, Ayi mengungkapkan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan dinas kepariwisataan karena hingga kini laporannya belum masuk.
         
Mengenai lemahnya kinerja aparat Satpol PP yang seharusnya bisa mengamankan dan mengawasi usaha kepariwisataan, itu terjadi karena keterbatasan jumlah aparat.
         
"Ini kan keterbatasan aparat, sedangkan tempat usaha yang harus dibatasi banyak. Nanti akan kami evaluasi dan tingkatkan lagi," pungkasnya.   
         
Sebelumnya, Satreskrim Polwiltabes Bandung mengamankan empat penari yang diduga melakukan tarian telanjang dan seorang pengelola Cafe and Lounge Belair  pada Jumat dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com