JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Gugatan praperadilan dilayangkan tiga LSM, yaitu Hajar Indonesia, Lepas, dan PPMI. Pihak tergugat adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.
Sidang dipimpin oleh hakim Kusno. Dalam sidang, pihak pemohon diwakili 12 kuasa hukum, salah satunya adalah Eggi Sudjana. Adapun pihak termohon diwakili Wisnu Baroto.
Eggi dalam gugatannya mengatakan, permohonan praperadilan bertujuan untuk mengakhiri pro-kontra di masyarakat terkait SKPP. Untuk itu, diperlukan putusan pengadilan yang menyatakan sah atau tidak SKPP.
Kasus Bibit-Chandra, kata dia, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung sehingga perkara wajib dilanjutkan ke proses pengadilan. "Dalam Pasal 139 KUHAP menegaskan bahwa penuntut umum harus menentukan terhadap hasil penyidikan yang lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Bukan malah menghentikan penuntutan," tutur Eggi saat pembacaan gugatan, Senin (14/12/2009).
"Alasan penghentian penuntutan bisa berupa tidak cukup bukti karena perkaranya pernah dituntut dan diadili atau karena perkaranya kedaluwarsa. Adapun untuk kasus Bibit-Chandra telah memenuhi delik pidana yang disangkakan," tutur Eggi.
Untuk itu, kata Eggi, pihaknya meminta pengadilan menyatakan SKPP tidak sah dan memerintahkan kejaksaan untuk melanjutkan perkara keduanya untuk dilanjutkan ke proses pengadilan.
Seperti diberitakan, tim pencari fakta mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yuhdoyono. Salah satunya menghentikan proses hukum Bibit-Chandra karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.