Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolsek Beji dan Kapolres Depok Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 07/12/2009, 18:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polsek Beji Depok serta Kepala Polres Depok harus ikut bertanggung jawab terkait kasus pemukulan dan salah tangkap terhadap peneliti sejarah lulusan Universitas Indonesia, JJ Rizal (35), oleh anggota polisi.

"Memalukan sekali, tidak profesional. Dua tingkat di atas harus bertanggung jawab. Polri harus mencopot keduanya," tegas pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, di Jakarta, Senin (7/12).

Bambang menjelaskan, Kapolsek Beji Depok harus ikut bertanggung jawab karena tidak memberikan pembinaan secara berkala kepada bawahannya dalam menjalankan tugas. Pimpinan harus terus memantau setiap pelaksanaan tugas jajaran di bawahnya.

"Pimpinannya tidak memberi arahan, mengingatkan setiap hari teknis kerja yang baik, yang tidak melanggar hukum. Perintah-perintah yang diberikan juga tidak terkontrol. Pimpinan harus tahu pergerakan bawahannya ke mana. Kalau pimpinan tidak tahu salah juga," tambah dia.

Kapolres Depok, kata mantan polisi itu, juga harus bertanggung jawab karena gagal memimpin jajarannya. Hal itu dapat dilihat dari kasus penembakan sopir angkutan umum, Subagyo (38), terkait perjudian beberapa waktu lalu di Depok. "Udah dua kali kasus di wilayah yang sama, pertama penembakan dan kedua pemukulan," kata dia.

Kepolisian, ucapnya, harus terbuka dalam penanganan anggotanya. Seharusnya, empat pelaku pemukulan, yaitu Brigadir S, Briptu A, Briptu MS, dan Briptu S, ditangani oleh peradilan umum karena aksi mereka merupakan tindak pidana. "Kalau sudah mukul itu pidana. Salurkan ke peradilan umum, jangan nanti diputuskan kesalahan prosedur. Selama ini kan begitu yang buat kecewa masyarakat," tegas Bambang.

Beberapa kasus yang melibatkan kepolisian, lanjut dia, menunjukkan pengawasan internal oleh Irwasum, Irwasda, maupun Propam sangat lemah. Untuk itu, diperlukan pengawas internal independen yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com