Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Belum Juga Rampung, Hakim Tegur Jaksa

Kompas.com - 01/12/2009, 20:16 WIB

SLEMAN, KOMPAS.com - Sidang dugaan korupsi buku ajar Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, senilai Rp 12,1 miliar dengan terdakwa Bupati Sleman nonaktif Ibnu Subiyanto harus ditunda untuk kedua kalinya, Selasa (1/12). Jaksa masih belum bisa menyelesaikan tuntutan meski sudah diberikan waktu dua minggu oleh majelis hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai Hery Supriyono pun berang terhadap jaksa penuntut umum yang dinilai memperlambat penyelesaian sidang. Kalau molor-molor begini terus, tidak akan selesai-selesai (persidangan) ini, kata Herry k epada satu-satunya jaksa yang hadir, Tri Widiastuti, di muka sidang.

Hery menambahkan, seharusnya jaksa bisa menyelesaikan penyusunan tuntutan itu jauh-jauh hari sebelumnya sehingga tuntutan terhadap terdakwa, sesuai agenda sidang, bisa dibacakan tepat jadwal. "Saya minta jaksa sudah siap dengan tuntutannya pekan depan, jangan molor-molor lagi karena nanti kita kehabisan waktu," kata Hery.

Sebagai informasi, masa penahanan Ibnu saat ini telah masuk perpanjangan terakhir, atau perpanjangan Pengadilan tinggi . Masa penahanan terakhir ini berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari kedua, terhitung mulai 28 November kemarin. Jika hingga masa tahanan itu habis dan pengadilan belum juga menjatuhkan vonis, maka terdakwa harus dikeluarkan demi hukum.

Hery menjadwalkan sidang kembali digelar pada 9 November nanti. Ibnu yang hadir didampingi tiga orang pengacaranya pun dikembalikan ke tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sleman.

Tri mengemukakan, tuntutan belum bisa dibacakan karena Kejaksaan Agung belum menjawab rencana tuntutan yang diajukan jaksa. "Kami sudah menyurati Kejagung lebih dari seminggu lalu terkait rencana tuntutan itu. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan," katanya.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kejaksaan, Tri mengatakan, tuntutan perkara dengan nilai kerugian negara di atas Rp 5 miliar diharuskan memeroleh rekomendasi dari Kejagung. "Kami berharap ini penundaan terakhir dan minggu depan rekomendasi itu sudah turun," katanya.

Ibnu didakwa primer-subsider melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dan d itambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ibnu diduga kuat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,1 miliar dalam proyek pengadaan buku pada tahun 2004-2005 itu. Ibnu juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan, dan sarana karena jabatannya dalam hal ini karena menyetujui penunjukkan langsung PT Balai Pustaka selaku penyedia buku, bukan melalui lelang umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com