Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pengacara Dampingi Bocah "Tersangka KDRT"

Kompas.com - 25/11/2009, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya empat pengacara dari kantor Hotma Sitompul & Associates akan masuk dalam tim penasihat hukum Mur (11) yang menjadi , Ny Etty Rochyati (54).

Tim itu merupakan bagian dari Tim Ligitasi yang dibentuk oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan akan ditetapkan pada Rabu (25/11) ini. Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait kemarin mengatakan, para pengacara itu tidak datang sebagai pengacara, yang tergabung dalam Hotma Sitompul & Associates, tapi sebagai pribadi yang peduli pada kasus-kasus hukum pidana anak.

"Mereka adalah pengacara-pengacara muda yang punya idealisme cukup tinggi dan sangat kompeten untuk menjadi penasihat hukum seorang bocah tersangka pembunuhan," katanya.

Arist mengatakan Tim Ligitasi yang dibentuk Komnas PA akan berjumlah 21 orang dan dibagi dua menjadi Tim Penasihat Hukum dan Tim Investigasi. "Tim Penasihat Hukum akan berfungsi membela Mur di pengadilan, sedangkan tim investigasi bekerja mencari fakta-fakta hukum lain di lapangan terkait kasus itu," katanya.

Mengenai penyebab dikembalikannya berkas kasus Mur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur ke kepolisian, Senin (23/11) kemarin, karena pasal KDRT yang dikenakan dianggap kurang tepat, Arist menilai hal itu merupakan pertanda bahwa kepolisian kesulitan mencari bukti-bukti pendukung dan dianggap kurang profesional.

"Sekarang, Kejari Jakarta Timur memberi petunjuk ke kepolisian untuk mengenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Kenapa pasal dakwaannya berubah-ubah? Ini alasan kami membentuk tim investigasi untuk melihat fakta sebenarnya di lapangan," ujar Arist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com