Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikecam, Pemanggilan Redaksi "Kompas" dan "Sindo"

Kompas.com - 21/11/2009, 14:30 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Puluhan wartawan, tokoh lembaga swadaya masyarakat, dan wakil rakyat asal Sulawesi Selatan di Makassar pada Sabtu (21/11) berunjuk rasa mengecam pemanggilan redaksi Harian Kompas dan Seputar Indonesia oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Pemanggilan redaksi kedua media dinilai sebagai intimidasi terhadap pers yang gencar memberitakan perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, dan mengindikasikan munculnya Orde Baru Jilid 2.

Unjuk rasa para wartawan itu dilakukan di depan Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat Makassar. Para pengunjuk rasa berorasi dengan membawa poster "Tolak Kriminalisasi Pers, Jangan Bungkam Pers, Kami Butuh Polisi yang Menghormati HAM" dan sejumlah poster lain yang mengecam pemanggilan itu.

Koordinator aksi, Jumadi Mappanganro, menyatakan, aksi itu merupakan wujud keprihatinan mereka terhadap pemanggilan redaksi Harian Kompas dan Seputar Indonesia. "Pemanggilan yang terjadi akibat pemberitaan kasus KPK dan Polri adalah tanda munculnya Orde Baru Jilid 2," kata Jumadi.

Direktur Eksekutif Macasart Intelectual Law, Supriansa, menyatakan, pemanggilan redaksi Kompas dan Seputar Indonesia menunjukkan bahwa Polri tidak menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Wartawan dalam menjalankan profesinya tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, juga tidak bisa dikriminalisasi. Sumber berita wartawan bisa diperiksa oleh polisi, tetapi wartawan tidak bisa dijadikan saksi apalagi tersangka. Jika substansi pemberitaan itu diduga mengandung tindak pidana, yang harus diperiksa seharusnya sumber berita. Bagaimana kekuasaan di negara ini bisa dikontrol jika pers dibungkam?" kata Supriansa.

Dalam aksi itu, wartawan Kompas Nasrullah Nara dan wartawan Seputar Indonesia Muh Syahrullah menyampaikan terima kasih mereka atas dukungan yang diberikan para peserta aksi. "Apa yang diberitakan Kompas adalah apa yang sudah diperdengarkan dalam sidang terbuka Mahkamah Konstitusi. Sudah sepantasnya Kompas memberitakan hal itu," kata Nasrullah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com