Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma 30 Menit untuk Mengurus Akta Kelahiran

Kompas.com - 18/11/2009, 15:40 WIB

KENDARI, KOMPAS.com — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari berupaya mempercepat pelayanan pengurusan akta kelahiran hingga hanya 30 menit sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau pemohon akta kelahiran bisa melengkapi semua persyaratan administrasinya dan para pejabat di lingkungan dinas berada di tempat, maka dalam jangka waktu 30 menit akta kelahiran itu bisa kami selesaikan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari Muhammad Rizal di kantornya, Rabu (18/11).

Saat ini, rata-rata penyelesaian akta kelahiran membutuhkan waktu sekitar dua jam karena terkendala berbagai hal, seperti berkas yang belum lengkap dan pejabat berwenang menandatangani akta itu tidak berada di kantor.

Pelayanan cepat itu tidak hanya akan berlaku bagi akta kelahiran, tetapi juga semua dokumen lain yang ditangani oleh instansinya, yaitu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kependudukan lain.

Layanan dua jam untuk pengurusan akta kelahiran ini jauh lebih cepat dari yang ditentukan undang-undang secara nasional, yakni paling lambat 14 hari, sehingga Rizal mengaku bahwa kinerja mereka telah terbilang cukup baik.

Hal terpenting lagi adalah transparansi pembiayaan yang dipasang khusus di papan pelayanan sehingga masyarakat bisa mengetahui secara pasti besaran biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan mereka.

Biaya pembuatan akta kelahiran, misalnya, untuk anak pertama dan kedua adalah Rp 26.500 bagi yang mengurus setelah 60 hari, sedangkan yang mengurus sebelum 60 hari dibebaskan dari biaya.

Adapun biaya akta kelahiran untuk anak ketiga dan seterusnya sebesar Rp 31.500 bagi yang mengurusnya setelah 60 hari kelahian, dan gratis bagi yang mengurus pada waktu sebelum itu.

Dijelaskan, berdasarkan data hingga Oktober 2009, jumlah akta kelahiran yang telah dikeluarkan di Kendari mencapai 7.469 lembar, terdiri atas 4.028 lembar untuk anak pertama dan kedua, 2.161 lembar untuk anak ketiga dan seterusnya, 254 lembar untuk penggantian, serta 1.026 lembar untuk akta gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com