Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Haram Terima Suap CPNS !

Kompas.com - 16/11/2009, 23:29 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah menerbitkan fatwa haram terhadap praktik penyuapan dalam proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil CPNS) tahun 2009.
     
Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah Ahmad Daroji, mengatakan, praktik kotor semacam itu dalam Agama Islam haram hukumnya. Menurut dia, memberikan sesuatu agar diterima dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil masuk dalam kategori suap.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah Ahmad Rofiq menambahkan, praktik suap menyebabkan proses seleksi calon pegawai negeri menjadi tidak sehat. Dampaknya, lanjut dia, integritas dan moralitas para pegawai yang diterima akan dipertanyakan.

"Kalau masuknya saja sudah pakai suap, kalau jadi pegawai dikhawatirkan akan melakukan korupsi," katanya, Senin (16/11).

Menurut dia, praktik suap-menyuap dalam seleksi calon pegawai negeri ini cukup santer terdengar.Namun, kata dia, praktik kotor tersebut sulit untuk dibuktikan. Penghentian praktik kotor ini, lanjut dia, harus dimulai dari para penerima suap. "Kalau dari masyarakat akan sulit, karena mereka berpikir tanpa suap tidak akan bisa diterima," katanya.
     
Sementara itu, proses seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2009 digelar serentak di Jawa Tengah. Dalam seleksi tahun ini, sebanyak 13 kabupaten/kota menggelar seleksi mandiri. Adapun ujian tertulis seleksi calon pegawai ini akan digelar pada 6 Desember 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com