Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Menahan Tangki BBM Ilegal

Kompas.com - 07/11/2009, 05:49 WIB

Medan, Kompas - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan sebuah mobil tangki yang berisi bahan bakar minyak jenis solar, yang diduga akan digunakan atau diperjualbelikan secara ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Baharudin Djafar di Medan, Jumat (6/11), mengatakan, Polda Sumut juga menahan sopir mobil tangki bernomor polisi BK 8136 BI yang berinisial A (58), penduduk Desa Marendal, Kecamatan Marendal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan dikenai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diancam hukuman empat tahun penjara.

Selain mobil tangki berisi BBM jenis solar sebanyak 5.000 liter, pihaknya juga mengamankan sebuah mesin pompa dan selang minyak sebagai barang bukti.

Koordinasi

Polda Sumut mengkoordinasikan penahanan mobil tangki yang membawa BBM jenis solar tersebut kepada PT Pertamina Unit Pemasaran I Medan.

Adapun langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihak kepolisian adalah meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Unit Pemasaran I Medan, pemilik gudang yang akan menjadi tujuan mobil tangki itu, dan pemilik perusahaan transportasi BBM yang bersangkutan.

Tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrim Polda Sumut, kata Baharudin Djafar.

Berdasarkan pantauan di Direktorat Reskrim Polda Sumut tercantum nama PT Sami Mawon Jaya di dinding mobil tangki yang ditahan tersebut. Polisi akan terus menyelidiki kasus ini dan mengembangkan kasus ini untuk mencari para pelaku lainnya terkait tindakan ilegal tersebut. (MAR/ANTARA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com