Medan, Kompas
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Baharudin Djafar di Medan, Jumat (6/11), mengatakan, Polda Sumut juga menahan sopir mobil tangki bernomor polisi BK 8136 BI yang berinisial A (58), penduduk Desa Marendal, Kecamatan Marendal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan dikenai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diancam hukuman empat tahun penjara.
Selain mobil tangki berisi BBM jenis solar sebanyak 5.000 liter, pihaknya juga mengamankan sebuah mesin pompa dan selang minyak sebagai barang bukti.
Polda Sumut mengkoordinasikan penahanan mobil tangki yang membawa BBM jenis solar tersebut kepada PT Pertamina Unit Pemasaran I Medan.
Adapun langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihak kepolisian adalah meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Unit Pemasaran I Medan, pemilik gudang yang akan menjadi tujuan mobil tangki itu, dan pemilik perusahaan transportasi BBM yang bersangkutan.
Tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrim Polda Sumut, kata Baharudin Djafar.
Berdasarkan pantauan di Direktorat Reskrim Polda Sumut tercantum nama PT Sami Mawon Jaya di dinding mobil tangki yang ditahan tersebut. Polisi akan terus menyelidiki kasus ini dan mengembangkan kasus ini untuk mencari para pelaku lainnya terkait tindakan ilegal tersebut. (MAR/ANTARA)