Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahan Diusir, Istri Bunuh Suami dan Dihukum 7 Tahun

Kompas.com - 06/11/2009, 15:01 WIB

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (5/11), memvonis Lailawati (24) dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Vonis itu harus diterima warga Alue Awe, Blang Mangat, Lhokseumawe, ini karena terbukti membunuh suaminya, Hasballah, pada 8 Juni 2009.

Sidang yang dipimpin Syamsul Qamar didampingi Sadri dan Azhari dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa hadir di sidang itu menggunakan baju kotak-kotak warna biru, celana jins, dan sandal.

Setelah terdakwa menyatakan sehat, sidang dimulai dengan pembacaan amar putusan. Dalam uraian amar putusan, kronologi kejadian dijelaskan.

Pada Senin 8 Juni, sekitar pukul 05.30, korban Hasballah masuk ke kamar tidur dan terjadi cekcok mulut dengan terdakwa.

Korban lalu mengusir terdakwa dan anak-anaknya. Tidak tahan diusir, terdakwa sempat menanyakan maksud kata-kata yang diucapkan korban.

Saat itu, korban sempat menepis dengan keras tangan istrinya. Karena marahnya sudah memuncak, terdakwa mengambil besi bulat dan menghantamkannya ke tubuh korban pada bagian leher belakang sebanyak satu kali.

Pada pukulan kedua, besi mengenai kepala korban. Hasballah meninggal saat itu juga. Majelis hakim juga menguraikan hasil dari keterangan saksi dan terdakwa.

Hakim juga menyampaikan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Perbuatan itu dilakukan karena merasa tertekan terhadap sikap suaminya, mempunyai anak yang masih kecil, menyesal dan mengakui perbuatanya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Yang memberatkan, perbuatan itu meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa orang lain. Karena itu, terdakwa dinyatakan secara meyakinkan dan terbukti melakukan pembunuhan sehingga melanggar Pasal 338 KUHP.

Setelah itu, hakim memutuskan terdakwa dihukum tujuh tahun. Lalu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan JPU, Irwansyah, apakah mereka menerima putusan itu. Setelah pernyataan menerima, majelis hakim menutup sidang yang dibuka untuk umum itu. (bah/c37)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com