JAKARTA, KOMPAS.com — Ahmad Rivai, kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mengatakan bahwa polisi harus menanyakan pencatutan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam transkrip rekaman dugaan kriminalisasi KPK.
"Itu harus dilakukan. Harus diusut. Kalau bisa, langsung saja ditangkap untuk kronologinya. Proses secara hukum," ujar Rivai kepada para wartawan, Jumat (30/10) di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, rekaman yang beredar diduga berisi percakapan Anggodo Widjojo, kerabat tersangka kasus korupsi dan penyuapan dalam proyek radio komunikasi, Anggoro Widjojo, dengan pejabat tinggi kejaksaan. Beberapa perwira tinggi Polri juga turut disebut-sebut dalam transkrip tersebut.
"Jangan sampai dia (Anggodo) hanya datang terus pergi lagi," tambah Rivai. Anggodo sendiri tiba di Mabes Polri, Jumat pagi. Dia dikabarkan hendak melaporkan transkrip rekaman dugaan kriminalisasi KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.